SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Perizinan Soloraya, Pemkab Boyolali mengklaim sudah menyederhanakan perizinan sejak 2014 lalu.

Solopos.com, BOYOLALI–Penyederhanaan perizinan sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali sejak 2014. Dua perizinan yakni izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) sudah dilaksanakan secara paralel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sekretaris Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMP2T), Dwi Sakti, mengatakan penyederhanaan perizinan sudah merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) No.97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Jadi dua izin yang disederhanakan itu namanya paralel. Di Boyolali, IMB dan HO syaratnya satu. Itu sudah kami terapkan sejak 2014, jadi sebelum pemerintah pusat mewacanakan itu, Boyolali sudah lebih dulu menerapkan,” kata Dwi Sakti, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/3/2016).

Sejauh ini pemohon bisa mengikuti prosedur penyederhanaan perizinan sehingga pelayanan perizinan di Boyolali dianggap lebih cepat.
Di Boyolali, ada 46 jenis perizinan yang dilayani di BPMP2T. BPMP2T berupaya mempercepat dan mempermudah pelayanan. “Kalau sudah punya TDP SIUP dan HO maka pemohon hanya mengisi perkembangan keuangan perusahaan. Bahkan kalau pemohon itu punya NPWP luar kota, ya ndak masalah.”

BPMP2T Boyolali bahkan memiliki pelayanan online. Hanya pelayanan online belum banyak dimanfaatkan. “Ndak semuanya online. Tergantung pemohonnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya