SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Perizinan Soloraya, Pemkab Wonogiri telah menyederhanakan pengurusan ratusan izin sejak dua tahun lalu.

Solopos.com, WONOGIRI–Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Wonogiri sudah menyederhanakan pelayanan ratusan izin menjadi empat produk izin sejak dua tahun lalu. Langkah ini untuk mempermudah pengusaha mengurus izin dan sebagai siasat atas minimnya pegawai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPMPP Wonogiri, Eko Subagyo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (17/3/2016), menyampaikan penyederhanaan layanan perizinan sudah dilakukan kantornya sejak 2014. Hal ini berarti langkah BPMPP Wonogiri sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menyederhanakan perizinan. Penyederhanaan layanan dilakukan untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus izin. Sehingga pengusaha tak akan segan lagi saat akan membuka usaha di Wonogiri.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari 124 izin kami sederhanakan menjadi empat saja, masing-masing produk sudah mencakup semua substansi izin yang dibutuhkan,” kata Eko.

Empat produk izin itu terdiri atas izin prinsip, izin tempat usaha, izin usaha, dan tanda daftar perusahaan (TDP). Dia menjelaskan sebelum mengajukan izin lainnya pemohon harus mengurus izin prinsip. Prosesnya hanya melalui wawancara ihwal seluk beluk usaha yang akan dijalankan pemohon, seperti informasi rencana lokasi usaha, modal, dan data finansial lainnya. Dari data tersebut akan diketahui pemohon mampu mengembangkan usaha atau tidak.

“Izin tempat usaha mencakup pengurusan izin lokasi, HO [izin gangguan, dan IMB. Secara substansi tiga izin itu kan ada cek lapangan. Kalau disederhanakan jadi satu akan lebih efisien, jadi petugas tidak bolak-balik cek lokasi dan pengusaha juga tidak ribet,” imbuh Eko.

Izin usaha meliput 14 bidang izin usaha, seperti izin usaha bidang pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, tenaga kerja, pertanahan, perhubungan, pariwisata, dan lainnya. Sedangkan TDP memuat hal-hal yang wajib didaftarkan perusahaan.

Selain untuk memudahkan pengurusan izin, penyederhanaan pelayanan dilakukan untuk menyiasati minimnya pegawai BPMPP. Saat masih menjadi Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) memiliki 18 pegawai. Setelah digabung dan menjadi BPMPP ada efisiensi pegawai hingga menjadi 12 orang. Seiring berjalannya waktu hanya tinggal delapan pegawai. Di sisi lain tugas BPMPP bertambah dari saat masih KPPT menerbitkan 61 izin, kini menerbitkan 124 izin.

“Satu-satunya solusi kerja kami harus berbasis IT [information technology]. Selain itu kami menerapkan kerja berdasar proses, bukan wewenang. Misalnya FO [front officer] tidak sekadar memberi informasi tapi juga harus memeriksa. Petugas FO kami tahu betul 124 izin itu,” ulas Eko.

Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, mengapresiasi langkah BPMPP yang menyederhanakan izin sejak 2014. Namun, menurut politikus PDIP itu masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan, yakni penertiban tempat usaha yang tidak memiliki izin. “Pihak terkait harus lebih tegas,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya