SOLOPOS.COM - Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Senin (15/8/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot Solo mewajibkan pengusaha yang mengajukan izin usaha harus daftarkan karyawannya di BPJS.

Solopos.com, SOLO — Setiap pengusaha yang akan mengajukan atau memperpanjang izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo harus mendaftarkan karyawan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) dan BPJS Kesehatan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kepala DPMPTSP Solo, Toto Amanto, menyampaikan Pemkot Solo bersama BPJS TK dan BPJS Kesehatan telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk menertibkan pelaku usaha agar mendaftarkan karyawan dan usaha mereka di BPJS. Menurut dia, ketentuan tersebut diberlakukan untuk usaha yang sudah mapan atau sudah berjalan maupun yang baru merintis.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kebijakan ini baru mulai diberlakukan Januari tahun ini. Pengajuan izin baru dan perpanjangan harus menyertakan keterangan sudah terdaftar di BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Nanti akan ada crosscheck data DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Solo] untuk mengetahui apakah seluruh karyawan telah terdaftar,” ungkap Toto saat ditemui wartawan di Lorin Solo Hotel, Selasa (14/2/2017).

Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan komitmen Pemkot Solo dan salah satu upaya agar pada 2019 seluruh masyarakat terlindungi program BPJS. Dia mengatakan ada petugas khusus di DPMPTSP yang ditugasi memberi informasi mengenai BPJS TK dan Kesehatan. Apabila tidak mematuhi aturan ini, tindakan paling ekstrem adalah pencabutan izin usaha,

“Bagi usaha yang belum mendaftar jadi peserta BPJS akan diarahkan untuk jadi peserta. Meski begitu, hal ini tidak kaku, apabila perusahaan belum mampu mendaftarkan seluruh karyawannya, akan ada surat pernyataan resmi waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan seluruhnya,” kata dia.

Pada Selasa pagi diadakan sosialisasi kebijakan baru ini kepada 153 badan usaha di Solo. Kepala BPJS TK Cabang Surakarta, Suwilwan Rachmat, mengatakan kepesertaan ini sifatnya wajib supaya karyawan terlindungi sehingga nyaman dalam bekerja dan produktivitas meningkat. Karyawan akan dilindungi risiko sosial ekonominya, seperti kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, meninggal dunia, dan sakit.

Menurut dia, sudah ada tukar informasi antara DPMPTSP dan BPJS TK. Dari 1.000-an perusahaan yang terdaftar di Pemkot Solo, masih ada yang belum menjadi peserta BPJS. Oleh karena itu, apabila nanti mengurus perpanjangan izin usaha mereka diwajibkan menjadi peserta BPJS.

Saat ini di wilayah Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri tercatat ada 3.942 perusahaan yang terdaftar menjadi peserta BPJS dengan jumlah karyawan mencapai 254.000 orang. “MoU mewajibkan pengurusan izin usaha harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS TK maupun Kesehatan baru di dua kabupaten/kota, yakni Solo dan Sragen. Nantinya seluruh kabupaten akan digandeng untuk bekerja sama,” ujarnya dia.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Solo, Agus Purwono, mengatakan kerja sama ini untuk memastikan seluruh karyawan dan keluarga mereka terlindungi dengan jaminan sosial. Dia menyampaikan banyak lembaga terkait yang digandeng untuk menyukseskan program ini, tapi titik krusial badan usaha adalah di perizinan sehingga sinergi ini diharapkan dapat menguntungkan semua pihak, karyawan terlindungi dan sejahtera serta investasi berjalan baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya