SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemkot Solo dinilai gagap dalam menyelesaikan pengurusan perizinan reklame. Hal itu didasarkan pada berbelitnya proses perizinan yang selesai hingga berbulan-bulan. Pernyataan tersebut disampaikan forum media luar ruangan (Formula) Solo saat menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Solo, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), di gedung dewan, Kamis (20/12/2012).

“Kami rasa pemkot gagap dalam mengurusi masalah perizinan reklame. Karena berdasarkan aturan yang disampaikan pengurusan izin hanya dibutukan waktu maksimal dua pekan. Tetapi kenyataannya, proses pengurusan bisa selesai 2-3 bulan,” jelas Koordinator Formula, Anggoro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dijelaskannya, dengan rentang selesai perizinan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) jelas-jelas merugikan pelaku usaha di bidang periklanan.

“Ya kalau selesai perizinannya, bisa jadi iklan yang kami pasang sudah kedaluwarsa,” urainya.

Diterangkan Anggoro, pengusaha sering dipusingkan dengan pengurusan izin. “Kalau iklan mau dipasang di tanah PT KAI harus ada izin dari PT KAI, kalau mau pasang di daerah sepadan sungai harus izin ke BBWSBS. Itu sudah memakan waktu. Ya kami mohon kebijakannya seperti apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anggoro menyatakan jika permasalahan berbelitnya proses pengurusan perizinan tak kunjung diselesaikan, bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD) Solo menurun. Pasalnya, lantaran proses yang berbelit pengusaha reklame memilih berinvestasi di wilayah sekitar Solo.

“Ya bisa jadi dua hingga tiga tahun lagi PAD turun karena pengusaha enggan memasang reklame di kawasan Solo. Mereka lebih memilih di wilayah perbatasan dengan Kota Solo,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pemanfaatan Ruang DTRK Solo, Budiarto, mengakui pihaknya belum menemukan formula yang tepat untuk mengurus perizinan agar sesuai SOP. Dia pun tak menampik jika saat ini pihaknya masih gagap dalam mengurus perizinan periklanan.

“Ya memang sejak 2012 ini perizinan reklame di DTRK. Kalau dikatakan gagap, kami sadari karena ini tugas baru. Untuk keterlambatan perizinan, kami masih mencari formula yang tepat dan terus berkoordinasi dengan BPMPT,” ungkapnya.

Disampaikannya, sesuai mekanisme proses pengurusan izin reklame keseluruhan melalui BPMPT.  Disampaikannya, untuk perhitungan restribusi selama satu hari.

“Untuk prosesnya juga satu hari, sehingga pengurusan retribusi selama dua hari. Setelah itu ke DPPKA kemudian dikembalikan ke BPMPT. Kalau tidak disetujui, ya dikembalikan lagi ke pemohon untuk melengkapi persyaratan,” ujarnya.

Kabid Perizinan BPMPT, Heri Purwoko, mengatakan idealnya proses pengurusan izin reklame selesai selama empat hari. “Asalkan seluruh persyaratan lengkap,” terangnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Solo, Quatly Abdulkadir Alkatiri, mengungkapkan dari hasil pemaparan pengusaha dan kalangan eksekutif terdapat perbedaan yang sangat mencolok terutama terkait permasalahan waktu perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya