SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Perizinan Jogja akan dipermudah

 

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Harianjogja.com, JOGJA-Persoalan izin gangguan HO selama ini masih menjadi persoalan di kalangan dunia usaha. Ke depan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja berencana melakukan penyederhanaan syarat perpanjangan izin gangguan HO untuk memudahkan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja, Heri Karyawan mengungkapkan mekanisme perpanjangan izin gangguan HO selama ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2005 tentang izin gangguan HO.

Dalam aturan tersebut tertuang sebelum masa berlakunya izin tersebut habis, maka satu bulan sebelumnya dapat dilakukan perpanjangan izin.

“Dalam SK yang kami berikan juga sudah jelas itu. Apabila aktivitasnya [usaha] masih berlangsung dan izin gangguannya sudah mau habis, maka diharapkan dapat segera melakukan perpanjangan izin dengan batas waktu satu bulan,” jelas Heri, Minggu (12/2/2017).

Heri mengakui selama ini pengurusan izin gangguan HO masih begitu rumit. Pasalnya, selama ini pemilik usaha harus mengulang proses pengurusan izin untuk memperpanjang izin gangguan HO yang telah habis masa berlakunya.

Lebih lanjut Heri mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengkaji mekanisme perpanjangan izin gangguan HO. Ke depan, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja akan melakukan penyederhanaan pengajuan perpanjangan izin tersebut.

“Sepanjang ruang, lokasi maupun jenis usahanya masih sama, maka nanti kemungkinan persayaratan perpanjangan [izin HO] akan kami sederhanakan. Jadi tidak lagi seperti saat mereka mengurus izin gangguan dari awal,” jelas Heri.

Heri mengungkapkan upaya untuk menyederhanakan proses perpanjangan izin HO telah menjadi konsep SKPD ini sejak tahun lalu. Kendati demikian, untuk merealisasikannya masih memerlukan berbagai persiapan, salah satunya adalah mengubah regulasi terkait.

“Kalau perda sudah mengacu pada ketentuan tersebut, maka nanti tinggal menyesuaikan saja. Kegiatan yang dijalankan masih sama, maka tidak perlu ada perpanjangan, dengan begitu masyarakat lebih nyaman dan semakin mudah mencari izin,” imbuh Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya