Pengembang perumahan bersubsidi memasarkan perumahan kendati izin belum selesai.
Harianjogja.com, BANTUL— Meskipun belum ada pembangunan signifikan, perumahan yang diklaim sebagai rumah bersubsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) di Desa Tegaldowo, Bantul tetap dipasarkan. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Imam Santosa pada Rabu (4/10/2017).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Imam yang juga warga Tegaldowo menyebut hingga kini pemasaran perumahan yang masih belum jelas perizinannya tersebut tetap berlangsung hanya dengan satu rumah percontohan sebagai pemikatnya. Pihaknya menyayangkan terus berlangsungnya praktik tersebut. Padahal berdasarkan pantauan LOD DIY, pihak pengembang masih mengurus izin kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menjadikan perumahan tersebut masuk dalam skema FLPP. “Terakhir prosesnya sampai pengajuan izin,” ucapnya.
Baca Juga : Perumahan di DIY Banyak Bermasalah
Sebelum izin tersebut turun dan statusnya jelas, menurut Imam perumahan tersebut harusnya tetap dianggap sebagai perumahan biasa, bukan bersubsidi. Namun yang mengherankan metode dan pelayanan yang ditawarkan pada calon pembeli adalah metode yang biasa digunakan untuk perumahan FLPP. “Ini kan aneh, ada arisan dan dijanjikan dapat sembako. Bahkan mencatut nama bank,” katanya.