SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Perizinan Bantul diduga dilanggar oleh toko modern, namun Satpol PP punya jawaban atas keluhan warga ini

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah toko modern berjejaring nasional yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) alias ilegal di Bantul kini belum tersentuh sanksi hukum. Pemerintah dinilai membiarkan pelanggaran aturan terjadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Masyarakat Peduli Piyungan (MPP) Liliek Raharjo mengungkapkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan toko modern terus berlangsung sampai sekarang. Namun pelanggaran itu luput dari sanksi hukum. Ia mencontohkan sejumlah pelanggaran yang sampai saat ini belum ditindak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Misalnya di dekat Pasar Piyungan, ada toko modern berjejaring nasional yang memperluas bangunan menjadi semacam Indomaret Poin ada layanan cafe-nya, tapi sampai sekarang dibiarkan begitu saja masih operasi. Memang toko itu sudah ada sejak Perda toko modern belum lahir, tapi kan untuk perluasan sesuai aturan sudah tidak boleh,” kata Liliek Raharjo, Senin (21/3/2016).

Contoh lainnya di Sedayu, Bantul. Pemerintah telah menolak perizinan yang diajukan pemilik toko modern tersebut namun sampai sekarang toko itu masih beroperasi tanpa ditindak pemerintah.

Pemkab Bantul kata Liliek seolah membiarkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama ini. “Padahal yang bertugas menegakkan Perda itu pemerintah. Tapi justru pemerintah membiarkan pelanggaran,” papar dia.

Sejumlah toko modern yang bermasalah tersebut dinyatakan melanggar aturan karena posisinya berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai Perda No. 17/2012, jarak antara toko modern dengan pasar tradisonal minimal tiga kilo meter.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul  Anjar Arintaka membantah pemerintah membiarkan pelanggaran toko modern terjadi. Selama ini kata dia, lembaganya telah bertindak sesuai aturan.

“Misalnya toko modern di Sedayu, kan pernah kami tutup,” kata Anjar Arintaka. Toko modern yang terletak di Dusun Tonalan, Argosari, Sedayu tersebut pernah dirazia Satpol PP pada September tahun lalu dan memaksa pemilik toko menghentikan aktifitasnya sementara waktu.

Belakangan, pemilik toko mengurus perizinan namun ditolak oleh Pemkab Bantul. Sampai sekarang toko tersebut masih beroperasi.

Sedangkan kasus toko modern di Piyungan, Anjar Arintaka membantah adanya pelanggaran. Menurutnya, petugas telah menyurvei toko tersebut.

“Toko itu didirikan sejak lama sebelum ada Perda jadi enggak masalah [meski berlokasi dekat dengan pasar tradisional]. Kalau soal dibangun lagi, sepertinya enggak ada itu dibangun lagi. Coba nanti kami cek lagi apa benar dibangun lagi,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya