SOLOPOS.COM - Empat sekawan calon penghuni hotel prodeo (istimewa)

Peristiwa Madiun kali ini berkisah tentang empat orang yang bakal tinggal di hotel prodeo, sebutan untuk penjara. Hmm…

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Empat orang ini barangkali tak menyangka perbuatannya beberapa waktu lalu bakal berujung petaka. Gara-gara sebuah ponsel, empat sekawan yang masih warga Kota Madiun dan sekitarnya ini tega menganiaya rekannya hingga babak belur.

Kisah itu bermula ketika salah satu rekan mereka, sebuat saja Kumbang, kehilangan ponselnya. Entahlah apa sebabnya, lelaki yang berprofesi sebagai pengamen ini mencurigai Tom Gembus (nama samaran), seorang rekannya yang tinggal di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu Madiun sebagai pelaku. Tanpa dinyana, Tom Gembus yang sudah dicurigai ini bermain ke tempat tongkrongan Kumbang di Jalan Gatotkoco Kota Madiun, Senin (16/2/2015) lalu.

Di sanalah, Kumbang dan kawan-kawannya menginterogasi Tom Gembus. Mula-mula, ia mengelak. Namun, akhirnya Tom Gembus mengakui bahwa dialah yang mencuri ponsel Kumbang dan menjualnya di konter handphone laku Rp200.000.

Malam hari itu pula, Kumbang dan rekan-rekannya akhirnya membonceng Tom Gembus untuk menunjukkan konter handphone yang membeli ponsel Kumbang. Namun, baru di tengah jalan, tepatnya di Jl Janoko, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Tom Gembus melompat dan kabur.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Tom Gembus dengan jurus lari sipat kupingnya berlari sekencang-kencangnya. Sementara, Kumbang dan rekan-rekannya kian beringas mengejar orang yang telah mencuri dan menjual ponselnya itu.

Setelah hampir satu jam terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya Tom Gembus ketangkap di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo. Seketika, amarah Kumbang dan rekan-rekannya dimuntahkan malam itu. Mereka tanpa ampun menghajar Tom Gembus dengan tendangan, hantaman kayu, batu batu, hingga batu cor.

Darah segar mengalir. Tom gembus terkapar tak berdaya. Ia pun pingsan dengan luka parah di kepala dan sekujur tubuhnya. Warga setempat yang melihat tragedi berdarah itu segera memberikan pertolongan dan melapor ke Polsek setempat.

Tak berselang lama, Kumbang dan rekan-rekannya diringkus aparat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganaiayaan bersama-sama. “Ancamannya kurungan lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polresta Madiun dalam siaran persnya kepada Madiunpos.com, Selasa (3/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya