SOLOPOS.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arid Fakrullah saat upacara peringatan HUT ke-51 Korpri 2022 yang disiarkan secara live di Youtube, Selasa (29/11/2022). (Tangkapan Layar Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia diperingati setiap tahun pada 29 November. Pada peringatan Hari Korpri 2022, Selasa (29/11/2022), kali ini PNS meminta agar skema uang pensiun PNS segera diubah.

Korpri meminta pemerintah segera menerapkan sistem pensiun fully funded. Dengan skema ini, maka PNS bisa mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arid Fakrullah saat upacara peringatan HUT ke-51 Korpri yang disiarkan secara live di Youtube, Selasa.

“Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui fully funded secara konkret dan berkelanjutan,” kata Zudan.

Selain itu Zudan mengatakan, Korpri juga ingin mendorong reformasi birokrasi berbasis elektronik.

“Mari di dalam 4 tahun ke depan kita terus dorong reformasi birokrasi untuk menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai ruh birokrasi. Bagaimana kita mendigitalkan semua pekerjaan kita, salah satunya bisa kita awali dengan penerapan digital signature,” katanya.

Baca Juga: Begini Batas Usia Pensiun PNS, Polri, dan TNI Terbaru

Sebagai informasi, pemerintah sudah sejak lama menggodok skema pensiun dengan nama fully funded. Skema pensiun ini pernah digaungkan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo waktu itu.

Anggaran pensiun untuk ASN memang dianggap semakin besar dan mulai menjadi beban bagi negara. Karena itu, pemerintah menilai ada aturan yang perlu dirombak dan melakukan penyesuaian skema pensiun untuk para PNS.

Saat ini, ASN masih menggunakan skema pensiun pay as you go. Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama, namun tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

Sedangkan, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Karena itu pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Baca Juga: Wah, Banyak Rumah Diobral Murah di Tapera Property, Harga Mulai Rp150,5 Juta

Menilik ke belakang, Hari Korpri 2022 diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971. Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.

Mengutip berbagai sumber, tujuan awal pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun. Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.

Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan. Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.

Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik. Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.

Itulah sejarah Hari Korpri yang pada 2022 ini genap berusia 51 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya