SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, menjawab pertanyaan wartawan saat melakukan kunjungan di Ponorogo, Senin (18/12/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sanksi dua tahun penjara bakal menanti para tenaga kerja Indonesia yang nekat memalsukan dokumen.

Madiunpos.com, PONOROGO — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, menyampaikan sejumlah hal kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) saat peringatan Hari Buruh Migran Internasional di Ponorogo, Senin (18/12/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satunya, Hanif mengingatkan soal sanksi berat yang menanti para TKI yang nekat berangkat bekerja ke luar negeri dengan memakai dokumen palsu. Sanksi itu berupa hukuman penjara selama dua tahun.

Tak hanya TKI, pelaku PJTKI, dan aparatur negara juga akan mendapatkan sanksi pidana dan denda jika tetap memberangkatkan PMI yang tidak memenuhi syarat. (Baca: Harapan Para TKI dalam Peringatan Hari Buruh Migran Internasional)

Sanksi itu tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkan DPR RI pada Oktober 2017. UU baru ini menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelrindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Hanif menegaskan melalui UU PPMI pemerintah memberi perlakuan fair baik kepada pekerja migran, pelaku usaha penempatan TKI, dan aparatur negara yang terlibat. “UU PMI sudah lebih maju dibandingkan UU sebelumnya,” kata Hanif.

Hanif menyampaikan dalam UU baru tersebut pemerintah daerah maupun pemerintah desa bisa ikut berperan secara aktif menangani masalah buruh migran di desa masing-masing. Dengan begitu pemerintah desa mengetahui siapa saja warganya yang bekerja di luar negeri. (Baca: 500 Unit Rumah Khusus TKI Mulai Dibangun di Ponorogo)

Hanif menyampaikan dalam UU itu sanksi juga akan diberikan secara fair bagi PMI, aparatarur negara, dan pelaku usaha PJTKI. Aparatur negara yang terlibat dalam pemberangkatan TKI secara ilegal atau memalsukan dokumen akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Pelaku usaha PJTKI yang sengaja memberangkatkan TKI dengan memalsukan dokumen calon TKI akan mendapatkan sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar. Sedangkan untuk TKI yang terlibat pelanggaran dimasukkan black list dan mendapat sanki pidana 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Hanif mencontohkan ada pemalsuam dokumen calon TKI, semua orang yang berperan dalam pemalsuan dokumen itu akan mendapatkan sanksi. TKI yang dengan sadar identitas dirinya dipalsukan kena sanksi.

Salah satu calon TKW asal Ponorogo, Misnati, 33, mengapresiasi UU PPMI yang baru disahkan pemerintah tersebut. Menurut dia, poin-poin yang telah disebutkan tersebut menjadi salah satu upaya melindungi buruh migran.

Dia menceritakan pernah ditawari pergi bekerja keluar negeri oleh PJTKI dengan memalsukan dokumen. Saat itu usianya belum memenuhi persyaratan sehingga harus dituakan supaya memenuhi syarat.

Namun, tawaran tersebut ditolaknya dan Misnati menunggu hingga usianya memenuhi syarat. “Saya saat itu ditawari tapi saya tolak. Karena saya takut memalsukan dokumen,” ujar perempuan yang telah menjadi pekerja migran sejak 2004 ini.

Menurut dia, pemalsuan dokumen bisa membahayakan seorang pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri. Dia mengaku lebih memilih jalur resmi dengan dokumen yang benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya