SOLOPOS.COM - Obsesi Global TV (Twitter)

Peringatan KPI dilayangkan kepada tayangan Obsesi di Global TV.

Solopos.com, JAKARTA – Tayangan infotainment Obsesi yang tayang di Global TV kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Teguran tersebut didasarkan atas kewenangan KPI menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis.

Ekspedisi Mudik 2024

KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Obsesi yang ditayangkan oleh Global TV pada 5 Juni 2016 pukul 12.02 WIB.

Sebagaimana dilansir di situs resmi KPI, Kamis (23/6/2016), program tersebut menampilkan adegan ciuman bibir antara Aming dan istrinya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya