SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

Peringatan KPI diberikan kepada program Dahsyatnya Anak Jalanan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan kepada program Dahsyatnya Anak Jalanan yang tayang di stasiun televisi swasta RCTI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPI menilai program siaran Dahsyatnya Anak Jalanan pada 22 Januari 2016 pukul 10.24 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Program tersebut menampilkan adegan dua orang pria yang mengendarai motor dengan keadaan mata tertutup. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.

Dilaporkan di situs resminya, Rabu (10/2/2016), pelanggaran itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya