SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

Peringatan KPI diberikan kepada seluruh stasiun televisi agar memperhatikan jam tayang film komedi dewasa.

Solopos.com, SOLO – Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat mengimbau kepada semua lembaga penyiaran agar tidak menayangkan film lepas komedi yang bermuatan dewasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri di luar jam tayang dewasa.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

KPI mengingatkan jika stasiun televisi ingin tetap menayangkan film komedi dewasa wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Peringatan KPI ini atas dasar wewenang, tugas, dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). KPI berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Sebagaimana dilansir dalam situs Kpi.go.id, Rabu (30/12/2015), surat edaran yang dikeluarkan KPI ini dimaksudkan agar seluruh lembaga penyiaran memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran dalam penayangan sebuah program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya