SOLOPOS.COM - Ilustrasi Inbox SCTV (Facebook)

Peringatan KPI kembali dilayangkan untuk program Inbox SCTV.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) kembali memperingatkan program musik Inbox yang tayang di stasiun televisi SCTV.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Peringatan itu dilayangkan KPI berdasarkan kewenangan, tugas, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis.

Berdasarkan kriteria tersebut KPI menilai program siaran Inbox yang tayang pada 2 Oktober 2015 pukul 08.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam PedomanPenyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Dijelaskan dalam laman resmi Kpi.go.id, Jumat (15/10/2015), program tersebut menampilkan laki-laki dan perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di panggung. Selain itu pada 1 Oktober 2015 pukul 08.11 WIB ditemukan pula tayangan seorang pria yang wajahnya dicoret-coret oleh host program tersebut.

KPI Pusat menilai hal tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat maupun etika pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan kepada SCTV agar melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya