SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Sebanyak 43 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dari 43 napi yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 42 napi memperoleh remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan dan satu napi memperoleh remisi bebas (RU-II),” kata Kepala Rutan Kudus, Warsianto seperti dikutip Antara, Minggu (17/8/2014).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Napi yang mendapatkan remisi bebas bernama Sudaryanto asal Jepara yang sebelumnya terjerat kasus penggelapan sehingga harus menjalani masa hukuman selama satu tahun enam bulan.

Ia mengatakan, napi yang mendapatkan remisi tersebut, sesuai dengan usulan yang diajukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.

Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.

Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.

“Narapidana yang diusulkan bisa dicabut, jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya. Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga hari ini (17/8/2014), kata dia, tercatat sebanyak 115 orang.

Dari jumlah penghuni tersebut, narapidana pria tercatat sebanyak 110 orang, sementara yang wanita ada lima orang.

Jumlah napi yang sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Lebaran, tercatat sebanyak 36 napi.

Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 35 orang mendapatkan remisi khusus satu dan satu orang mendapatkan remisi khusus II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya