SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Mereka akan diusulkan mendapat remisi umum pada 17 Agustus mendatang.

Harianjogja.com, WONOSARI-Selain hari besar keagamaan, peringatan Kemerdekaan RI menjadi momen yang ditunggu oleh para narapidana di Rutan kelas II Wonosari. Pasalnya, mereka akan diusulkan mendapat remisi umum pada 17 Agustus mendatang.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Dari 102 tahanan, sebanyak 53 narapidana di Rutan Kelas II B Wonosari diusulkan mendapat remisi peringatan Kemerdekaan RI ke – 71 nanti, dan dua diantaranya akan langsung bebas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Wonosari, Eddy Junaedi saat dijumpai Harian Jogja di ruangannya, Senin (8/8/2016). Ia mengatakan remisi umum I (RU I) diberikan kepada 51 orang, dan RU II diberikan kepada dua orang napi.

“Dua orang yang diusulkan itu akan langsung bebas, karena sudah memenuhi syarat,” kata dia, Senin (8/8/2016).

Eddy menjelaskan, seorang napi yang disulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat antara lain telah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan dan beritikad baik selama menjalani hukuman. Eddy pun yakin kedua napi yang memperoleh RU II akan bebas pada 17 Agustus mendatang. Hal tersebut dikarenakan keduanya sudah melewati syarat minimal masa tahanan dan memiliki catatan berkelakuan baik.

“Remisi 17 Agustus itu baru sebatas usulan kita saja, yang memutuskan nantinya adalah Kantor Wilayah Kemenkumham DIY atas nama menteri berapa orang yang akan dapat remisi,” kata dia.

Ia menjelaskan dua orang napi yang diusulkan mendapat RU II tersebut atas nama Prapto Utomo dan Sumirat bis Wartono. Sebelumnya keduanya telah melewati masa tahanan enam bulan. Prapto dihukum atas pasal 378 KUHP yakni kasus penipuan dan harus dihukum selama 1 tahun 7 bulan, sedangkan Sumirat pasal 303 KUHP kasus perjudian dihukum 7 bulan. Jika dikabulkan dan Surat Keputusan (SK) telah turun, maka pemberian remisi akan dilakukan pada upacara 17 Agustus mendatang oleh Bupati ataupun yang mewakili di Rutan Kelas II B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya