SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memperingatkan pengelola hotel, losmen, maupun wisma untuk tidak memberi ruang bagi praktik prostitusi. Kapolresta mengingatkan pemberian ruang atau memudahkan praktik prostitusi dapat dijerat dengan hukum pidana.

Kapolresta Solo menyebut dalam menjalankan program pemberantasan pekat khususnya praktik prostitusi setiap penyelidikan maupun penyelidikan kerap menggunakan losmen, hotel, atau wisma. Ia mengaku sudah memetakan lokasi-lokasi yang kerap atau dapat digunakan sebagai praktik prostitusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya warning, agar pengelola hotel, wisma, losmen agar tidak memberi ruang dan kesempatan bagi praktik prostitusi di lokasinya. Barang siapa yang membantu dan memudahkan dapat dijerat pasal memudahkan prostitusi,” tegas dia kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Gudang Pupuk di Gondang Sragen Digerebek Polisi, Penjualnya Ditangkap

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolresta mengajak seluruh elemen bersama-sama menghentikan praktik prostitusi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, dalam Pasal 296 KUHP diatur tentang Prostitusi menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Lalu, dalam Pasal 506 KUHP menyebutkan barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya, Ketua Bidang Humas dan Promosi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Sistho A Sreshtho, kepada Solopos.com, meyakini setiap perhotelan telah memiliki prosedur tersendiri dalam mencegah praktik perdanganan orang. Termasuk, peraturan pemerintah daerah juga telah mengatur itu.

Jeli

Sehingga, PHRI tentunya menjalankan aturan itu. Menurutnya, prosedur di setiap hotel dalam mencegah perdagangan orang harus dijalankan secara konsisten. Pengelola hotel juga harus mengupdate peraturan pemerintah terbaru berkaitan dengan prostitusi dan perdagangan orang.

Sistho menambahkan petugas hotel harus jeli, mencermati tamu, tidak asal menerima, tentunya praktik prostitusi tidak akan terjadi. Ia menyebut hotel-hotel kecil pun juga telah memasang tulisan sederhana pencegahan prostitusi. Artinya, aturan pencegahan prostitusi itu sudah ada.

Ia meyakini frontliner telah memahami dugaan prostitusi. Para staf hotel juga memerlukan pelatihan agar lebih mencermati pindahnya praktik prostitusi ke sistem online. Ia menambahkan petugas hotel harus jeli, mencermati tamu, tidak asal menerima, tentunya praktik prostitusi tidak akan terjadi.

Sistho menyebut hotel-hotel kecil pun juga telah memasang tulisan sederhana pencegahan prostitusi. Artinya, aturan pencegahan prostitusi itu sudah ada. Ia meyakini frontliner telah memahami dugaan prostitusi. Para staf hotel juga memerlukan pelatihan agar lebih mencermati pindahnya praktik prostitusi ke sistem online.

Baca Juga: Satpol PP Sukoharjo Preteli Puluhan Reklame Liar di Jalan Protokol

Menurutnya, PHRI tidak menginginkan adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang. Hal itu juga untuk menjauhkan pandangan negatif Kota Solo serta menciptakan kondusivitas Kota Solo. Menurutnya, pemberantasan praktik prostitusi untuk kebaikan bersama.

“Kalau ada aturan terbaru silakan disampaikan, kami sangat mendukung. Kalau perlu ada pengumuman tentang pencegahan praktik prostitusi di seluruh hotel,” ucap Sistho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya