Solopos.com, SOLO — Tanggal 22 Oktober telah ditetapkan pemerintah sebagai peringatan Hari Santri Nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015. Sejumlah santri Pondok Pesantren Lirboyo di Kota Kediri, Jawa Timur, serta santri di Jepara, Jawa Tengah melaksanakan upacara bendera dalam rangka Hari Santri Nasional, Jumat (22/10/2021).
PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
Peringatan Hari Santri Nasional juga digelar di Kantor Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, sejumlah ASN beraktifitas menggunakan sarung dan baju koko. Pemerintah Kota Tegal mewajibkan seluruh ASN pria menggunakan sarung, baju koko dan peci dan ASN wanita menggunakan pakaian muslimah.
Peringatan ke-6 tahun 2021 Hari Santri Nasional tersebut menggambil tema Santri Siaga Jiwa dan Raga yang memiliki makna santri harus selalu siap siaga untuk menyerahkan jiwa dan raga guna membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.