SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, WONOGIRI -- Proses pencalonan calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada Wonogiri 2020 berpotensi terjadi transaksi di kalangan partai politik maupun gabungan parpol. Bawaslu Wonogiri mengingatkan agar tak ada parpol yang memainkan politik uang.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan, transaksi yang dimaksud yakni imbalan dalam bentuk apapun kepada salah satu parpol. Perseorangan dan lembaga juga diimbau tidak melakukan transaksi dengan parpol.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pegiat Cagar Budaya Klaten: Jangan Sampai Bukti Sejarah Terkubur Tol Solo-Jogja

Larangan tersebut, menurut dia, tertuang di dalam UU Nomor 10/2018 pasal 47. Jika terdapat Larangan itu, lanjut dia sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018 di pasal 47. Ali mengatakan, apabila terbukti ada pemberian imbalan ada sanksi yang diberikan.

"Jika terbukti melakukan transaksional, bisa dibatalkan sebagai calon meski sudah ditetapkan. Bisa juga dibatalkan sebagai kepala daerah juka sudah dilantik," kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).

Banyak Cagar Budaya di Kawasan Terdampak Tol Solo-Jogja, BPCB Terjunkan Tim Ke Klaten

Ia mengatakan, hingga saat ini indikasi transaksional belum ditemukan. Namun potensi untuk melakukan tetap ada. Pelarangan berlaku jika transaksi dilakukan untuk membeli kendaraan politik. Jika transaksi biaya untuk saksi tidak menjadi masalah ketika sesuai dengan ketentuan.

Politik uang di Wonogiri, menurut dia, banyak ditemukan pada pelaksanaan pesta demokrasi beberapa waktu lalu. Seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Umum.

"Secara nasional, indeks kerawanan pemilu di Wonogiri termasuk sedang. Namun secara internal tergolong tinggi, karena setiap pesta demokrasi selalu ditemukan," kata dia.

10 Berita Terpopuler: 7 Kecamatan di Grobogan Berubah dari Zona Merah ke Zona Kuning

Selain politik uang, hal yang harus diwaspadai yakni netralitas Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya