SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

MKD mengaku menanyakan kecelakaan mobil Setya Novanto yang menabrak tiang listrik dan penggeledahan rumahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengonfirmasi Ketua DPR Setya Novanto terkait penggeledahan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya hingga kronologi kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. MKD mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017), untuk memeriksa Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tadi dijelaskan mulai dari penggeledahan di rumahnya dan saat terjadi tabrakan. Kemudian dirawat di rumah sakit sampai yang tugas di DPR,” kata Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Suding.

Namun, ia menyatakan bahwa MKD tidak mengonfirmasi soal kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR itu. “Kami kan tidak menyangkut masalah pokok perkara. Kami hanya soal kode etik,” kata Suding.

Lebih lanjut, Suding menyatakan hasil pemeriksaan Novanto itu akan dikonfirmasi kepada pihak Kesetjenan DPR. “Hasil yang tadi dari Setya Novanto nanti kita akan konfirmasi. Termasuk kepada pihak Kesetjenan dan kepada pihak pimpinan DPR yang lain,” ujar Suding.

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap Novanto itu juga dibahas soal pemberhentian Ketua DPR. “Kami mengacu pada Undang Undang MD3 tentang pemberhentian Ketua DPR. Lalu apakah betul ada tugas-tugas yang diabaikan, nah itu butuh konfirmasi,” kata Maman.

Ia pun mengaku bahwa dalam pemeriksaan itu juga membahas soal pengunduran diri dari Novanto. “Ya kemungkinan-kemungkinan itu ada. Makanya kami konfirmasi ke beberapa pihak nanti sesuai dengan keterangan beliau,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pula.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Novanto ke MKD karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan.

Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan HMPI melaporkan Setya Novanto karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurut Andi Fajar Asti, dalam catatan HMPI ada delapan pelanggaran yang dilakukan Novanto, yakni tiga pelanggaran terhadap UU MD3 serta lima pelanggaran kode etik. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya