SOLOPOS.COM - Bambang Tedy. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, SLEMAN – Ditreskrimsus Polda DIY terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka kasus mafia tanah, Bambang Tedy. Pendekatan psikologi hukum dikedepankan dalam melakukan pemeriksaan.

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Kokot Indarto menilai kejahatan yang dilakukan Bambang Tedy tergolong kejahatan yang khas dan tidak sederhana. Alasannya, korban yang sudah menyerahkan uang belasan miliar tapi menunggu sekian tahun uang tidak kembali bahkan tidak mendapatkan objek tanah. Uniknya, kata Kokot, korban takut untuk melapor kepada pihak yang berwajib. Padahal seluruh WNI dilindungi sesuai aturan hukum. Karena itu tersangka dinilainya terlalu merugikan publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Negara kita adalah pluralis. Etnis, Genetik apapun tinggal WNI dilindungi karena punya asas teritorial. [Korban] dalam sekian tahun sebelas miliar tidak dapat pelayanan apa-apa, dipingpong sana-sini. Outcomenya tersangka terlalu merugikan publik,” terang Kokot, Selasa (12/8/2014).

Ketidakberanian korban melapor itu membuatnya penasaran. Karena itu pihaknya menggunakan analisis psikologi hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik memeriksa secara detail tabiat tersangka. Tujuannya untuk mengetahui secara sosial akibat dari tindakan atau watak tersangka terhadap masyarakat.

“Ada indikasi akan menganalisis pendekatan sisi psikologis, rekomendasi ke penyidik memang supaya memeriksa detail performance, tabiat subjek hukum [tersangka] ini agar diperhatikan. Karena akibat dari perbuatan secara sosial itu apa. Karena itu dukungan psikologi hukum menjadi penting dalam kasus ini,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, koordinasi dengan pihak kejaksaan juga mulai dilakukan. Untuk berbagi substansi pengetahuan terhadap implementasi fakta.

“Koordinasi formil dan materiil terhadap perkaranya, secara fungsional dan instansional dalam hal ini Polda dan Kejaksaan. Share meaning berbagi tentang substansi pengetahuan terhadap materi implementasi alat fakta dan bukti kaitannya dengan konstruksi pasal,” urainya.

Kokot menambahkan terkait keterlibatan soal notaris juga masih diselidiki seberapa jauh terlibat. Karena dalam prosesnya karena adanya hitam di atas putih dari notaris sehingga korban tergerak menyerahkan uang. Pihak yang rentan, lanjut dia, terutama saksi juga diberikan perlindungan. Pihaknya bersikap proaktif terhadap saksi dalam memberikan perlindungan meski secara resmi belum meminta kepada negara.

“Kalau resmi sudah minta akan dibuat mekanisme tapi kita analisisnya dari intelijen kriminal. Sejauh ini kita hanya bersifat tidak reaktif tapi proaktif,” kata dia. (Baca juga : Polda DIY Sita Tiga Pucuk Senjata Milik Ketua FPI Jateng-DIY, Ini Kronologinya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya