SOLOPOS.COM - Sejumlah suporter klub sepak bola berkumpul saat doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruha di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (4/10/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom)

Solopos.com, JAKARTA — Polri segera menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 131 orang meninggal.

“Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu (5/10/2022), penyidik dari tim investigasi Polri sudah memeriksa 35 saksi, termasuk dari internal Polri.

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (5/10/2022) dan hasilnya akan diumumkan, Kamis (6/10/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam penanganan kasus tersebut Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan sehingga harus betul-betul menjadi standar.

Baca Juga : Tim Investigasi Polri Analisis Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan

Terkait penanganan kasus tersebut apakah ditangani Polda Jawa Timur atau Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. “Ya, nanti akan disampaikan,” ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah.

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, juga telah mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferly Hidayat. Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob).

Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

“Yang kena di Kanjuruhan adalah Bharada-Bharada E alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri,” kata Bambang.

Baca Juga : Polri Analisa Rekaman CCTV di Pintu 9-14 Stadion Kanjuruhan

Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.

“Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?” tutur Bambang.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan terhadi seusai pertandingan antara Arema dengan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang. Selain itu 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Baca Juga : 33 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Terkecil Berusia 4 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya