SOLOPOS.COM - Ilustrasi udang (www.centercutcook.com)

Perikanan di Jateng mengandalkan komoditas udang dan cumi-cumi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Semarang menyebutkan komoditas udang dan cumi-cumi saat ini menjadi andalan ekspor hasil perikanan Jawa Tengah (Jateng). Ekspor udang saat ini mencapai 22%, sedangkan cumi-cumi sekitar 18,9% dari total hasil perikanan di Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BKIPM Semarang, Raden Gatot Perdana, mengatakan udang dan cumi-cumi masih mendominasi eskpor hasil perikanan. Sebab, kedua komoditas tersebut amat digemari masyarakat, terutama di luar negeri.

“Ekspor hasil perikanan di Jateng terus alami kenaikan namun kami belum mengetahui secara pasti berapa kenaikan eskpor ikan karena masih dalam proses penghitungan, yang jelas udang dan cumi masih mendominasi,” kata Gatot kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (19/3/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Gatot menambahkan ekspor hasil perikanan di Jateng ke 20 negara tujuan selama Februari mencapai 1.823 ton dengan pendapatan sekitar Rp165 miliar. Jumlah itu terbilang banyak, meski pun selama Februari banyak nelayan yang tidak melaut akibat cuaca buruk.

Sementara itu, Amerika Serikat, Jepang dan China masih menjadi negara tujuan eskpor hasil perikanan Jateng. Kebanyakan negara tujuan eskpor memesan udang dan cumi-cumi dalam jumlah besar untuk dikonsumsi.

“Amerika Jepang dan China masih jadi tujuan ekspor kami kebanyakan dari mereka menyukai udang dan cumi Indonesia untuk dijadikan beberapa olahan makanan,” tambahnya.

Kebanyakan udang dan cumi-cumi di dapatkan dari beberapa nelayan di Pantura Jateng dan Kawasan Timur Indonesia (KTI).

“Permintaan yang banyak dari dalam maupun luar negeri menjadi penyebab naiknya nilai jual udang dan cumi-cumi. Selain itu, pengiriman udang dan cumi-cumi juga dipengaruhi oleh cuaca yang seringkali berubah akhir akhir ini,” katanya.

Selain itu, BKIPM Semarang turut mengawal pelaksanaan regulasi Permen KP 56/Permen-KP/2016 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2016 melalui pengawasan di pintu pengeluaran dan  pintu pemasukan.

“Kami terus mengawal perdagangan kepiting agar tidak terjadi penyelundupan kepiting. Sehingga pengawalan ketat terus dilakukan menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya