SOLOPOS.COM - Ratusan nelayan mengikuti rapat koordinasi di Lanal Semarang, Senin (18/7/2016). Para nelayan ini berencana menggelar demo pada 20 Juni nanti terkait Permen No 20 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Cantrang. (Imam Yuda/JIBI/Semarangpos.com)

Perikanan Jateng diwarnai buruknya nasib nelayan setelah diberlakukannya peraturan menteri yang melarang alat penangkap ikan cantrang.

Semarangpos.com, SEMARANG Ratusan nelayan di pesisir pantai utara Jawa Tengah (Jateng) mengancam melakukan demonstrasi besar-besaran sebagai wujud protes mereka atas kebijakan pemerintah yang melarang nelayan menggunakan alat penangkap ikan berwujud cantrang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 20/2015 diatur larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik karena dianggap merusak ekosistem laut. Padahal selama ini mayoritas nelayan di Jateng menggantungkan hidup pada alat tangkap cantrang dogol yang termasuk jenis pukat tarik berkapal.

Permen ini rencana mulai berlaku pada Desember 2016 nanti. Dengan kata lain, para nelayan hanya akan bisa menggunakan cantrang dalam kurun waktu lima bulan lagi.

“Sampai saat ini pemerintah belum memberikan alat tangkap alternatif pengganti cantrang. Kalau pakai kapal besar tentu menyulitkan petani karena biayanya besar. Belum retribusi kapalnya yang mencapai Rp650 juta sekali operasi. Tentu kalau seperti ini kami keberatan,” ujar Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang, Rembang, saat dijumpai wartawan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, Senin (18/7/2016).

Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Lanal Semarang dan Tegal mengumpulkan ratusan nelayan di sepanjang pesisir pantai utara Pulau Jawa di Markas Lanal Semarang, Senin. Para nelayan ini dikumpulkan untuk menyampaikan keluh kesah mereka dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Permasalahan Perikanan dan Nelayan di Sepanjang Pantai Utara Jateng.

“Maksud kami menggelar rapat ini untuk menginventarisir permasalah. Setelah itu, kami akan lakukan konsolidasi yang melibatkan instansi terkait perizinan alat tangkap,” ujar Komandan Lanal Semarang, Kolonel Laut Elka Setyawan.

Kendati mengumpulkan para nelayan, Elka mengaku tak bisa memberikan solusi terkait keluhan nelayan terhadap larangan penggunaan alat cantrang. Hal itu karena pelarangan alat cantrang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan bukan wewenangnya memberikan tanggapan.

“Oleh karena itu kami gelar rapat koordinasi ini. Jadi tahu mana yang jadi wewenang kami dan bukan. Contoh wewenang kami salah satunya terkait surat ukur jarak tempuh nelayan. Kalau ada surat-surat izin kami siap membantu dan enggak perlu ke pusat,” imbuh Elka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya