SOLOPOS.COM - Perum Perhutani KPH Surakarta bersama Kejari Sragen mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Agroforestri di Petak 11-A RPH Tangen BKPH Tangen, Kabupaten Sragen, Jumat (28/10/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri atau Kejari Sragen mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Agroforestri di Petak 11-A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tangen Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen, Jumat (28/10/2022).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendampingan dalam rangka tindak lanjut kerja sama pemanfaatan lahan Perhutani dalam upaya meningkatkan agroforestri. Kegiatan tersebut juga mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan nasional. Salah satu caranya memperhatikan kelestarian hutan dan kesepakatan menjalin kerja sama di wilayah BKPH Tangen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta, Hengki Herwanto, menjelaskan kegiatan itu merupakan implementasi kesepakatan yang sudah dilakukan Perhutani bersama Kejari Sragen. Kesepakatan itu ditandatangani pada 17 Pebruari 2021.

Perhutani mempunyai tanggung jawab pengelolaan dan pengamanan hutan seluas lebih dari 32.000 hektar yang terbagi di lima kabupaten. Salah satunya di kabupaten Sragen dengan luas wilayah sekitar 4.525 hektar.

Perhutani mempunyai tiga misi, yaitu menyeimbangkan aspek kelestarian, profit, dan aspek kesejahteraan masyarakat. “Besar harapan kami untuk bisa menyelesaikan program agroforestri agar ke depan bisa berjalan lancar dan bisa mencapai target,” tuturnya melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Senin (31/10/2022).

Baca Juga : Perhutani Bersama Komunitas Motor Trail Adakan Penanaman Pohon di Klaten

Di sisi lain, Kajari Sragen, Ery Syarifah, menyampaikan perihal Perjanjian Kerja Sama (PKS). Menurutnya, PKS harus disetujui dan ditanda tangani kedua belah pihak sehingga apabila dilanggar termasuk tindakan melawan hukum secara keperdataan. Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, uang setoran tunai sharing pemanfaatan lahan harus dititipkan di rekening bank tanpa bunga.

“Semoga ke depan dalam pertanggungjawaban pembayaran akan lebih baik karena ini merupakan uang negara, bersumber dari pemanfaatan lahan milik negara,” ujarnya.

Kasi Datun Kejari Sragen, Dian Wulandari, mengungkapkan bahwa apabila ada LMDH yang belum bisa melakukan pembayaran ke Perhutani karena gagal panen maka harus ada pertanggungjawaban dengan membuat berita acara.

Kejari, tuturnya, akan mengubah image bahwa kejaksaan tidak hanya untuk menuntut orang tetapi berusaha melayani masyarakat. Selain itu, Kejari akan memajukan dan membangun Sragen tanpa korupsi.

Ketua LMDH Wonokerto Tangen, Darsono, menyampaikan terima kasih karena pihak terkait telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. “Masyarakat terutama LMDH perlu tahu dasar-dasar hukum, hak, dan kewajiban sebagai LMDH sehingga ke depan akan berjalan lebih baik lagi untuk masyarakat dan Perhutani,” ujarnya.

Baca Juga : Perhutani Bersama Gubernur Jateng dan Stakeholder Kampanye Cegah Karhutla

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Sragen Ery Syarifah beserta Kasi dan Jaksa Pengacara Negara, Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto beserta jajaran. Kemudian, Kasi bidang Kemitraan Divisi Regional Jawa Tengah, Kasi Agroforestri Ari Indrastuti, Kasi Hukum Divre Jateng Mohamad Fadlun, 16 pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah BKPH Tangen, dan para penggarap lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya