SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta menghormati proses hukum terhadap YCA, 40, mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Perhutani.

Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto memberikan penjelasan mengenai penahanan YCA atas dugaan kasus korupsi kerja sama pemanfaatan lahan agroforestri di BKPH Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Perum Perhutani KPH Surakarta akan menghormati proses hukum yang saat ini baru berjalan di Kejaksaan Negeri Sragen,” kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (26/8/2022).

Hengki mengatakan ke depan agar tidak timbul kejadian serupa atau kejadian lainnya yang berpotensi menimbulkan masalah hukum Perhutani Surakarta akan menggandeng Kejari Sragen.

“Perum Perhutani KPH Surakarta akan menggandeng Kejari Sragen untuk melakukan pendampingan proses perjanjian kerja sama dan mekanisme pelaksanaannya,” sebut Hengki.

Baca Juga: Mantan Junior Manager Perhutani Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kejari Sragen dalam jumpa pers di Kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022) menyebut tersangka diduga menyalahgunakan dana Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah BKPH Tangen, Sragen, dalam kurun 2017-2020.

“Kami menetapkan YCA selaku tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis [25/8/2022) ini,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen mewakili Kepala Kejari, Ery Syarifah, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya