SOLOPOS.COM - Tangkap layar video alat berat menumbangkan pohon di hutan lindung Gunung Lawu, Karanganyar. (Facebook/Prast Filth)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta menghentikan perjanjian kerja sama (PKS) dengan mitra perusak hutan di petak 45-2 RPH Tlogodringo BKPH Lawu Utara, Kelurahan Blumbang, Tawangmangu, Karanganyar.

Kendati begitu, izin SK Wisata di kawasan tersebut belum bisa dicabut. Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, Sugi Purwanta, mengungkapkan hal tersebut ketika ditemui Solopos.com di acara tanam pohon di lereng Gunung Lawu, Minggu (12/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun perjanjian kerja sama sudah dihentikan, Sugi menjelaskan pencabutan izin SK wisata belum bisa dilakukan karena bukan wewenang KPH Surakarta. Pencabutan izin memerlukan tahapan persetujuan dari Direksi Perum Perhutani.

“Sementara ini sudah kami hentikan PKS-nya. Karena kewenangan kami sebatas di PKS itu. Kalau untuk izin SK wisata yang memberikan izin itu Divre Perhutani Jateng dan Direksi Perum Perhutani,” beber dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait itu, Sugi mengatakan nantinya ada evaluasi dulu dan dia akan melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan tindakan selanjutnya sambil menunggu proses yang sedang berjalan.

Citra Satelit Sakura Hills Lawu Karanganyar Berwarna Cokelat, Ini Kata Relawan

Setelah adanya perusakan hutan, Sugi mengatakan Perhutani akan menetapkan prosedur lebih ketat dibandingkan sebelumnya dalam memilih mitra yang memanfaatkan hutan.

“Kami selalu memiliki tim evaluasi yang akan menilai mitra kami. Kalau tidak layak dan tidak direkomendasikan tentu kami tidak akan menjalin kerja sama,” imbuh dia.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan masih menyelidiki secara mendalam kasus perusakan hutan di petak 45-2 RPH Tlogodringo BKPH Lawu Utara, Kelurahan Blumbang, Tawangmangu.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut. Dia berharap bisa segera mendapatkan bukti kuat untuk menaikkan kasus itu tahap penyidikan.

Pengelola Sakura Hills Bantah Lahannya Lokasi Penebangan Hutan Lawu Karanganyar

Saat ini, Kapolres menyebut baru ada perbedaan persepsi antara pelaksana dengan pemberi izin. Penyidik sedang memeriksa saksi yang baru mengerucut ke tersangka.

Hasil penyelidikan belum menemukan bukti kuat. "Kalau kami sudah menemukan ada tindak pidana akan kami naikkan ke penyidikan sampai nanti ditemukan alat bukti yang cukup. Semoga segera nanti, mudah-mudahan,” kata dia.

Penebangan pohon di hutan lindung lereng Gunung Lawu menggunakan alat berat sempat yang viral di media sosial dan membuat Bupati Karanganyar mendatangi lokasi tersebut, Kamis (9/1/2020) malam. Alat berat yang digunakan dan pengemudinya diamankan Polres Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya