SOLOPOS.COM - Ilustrasi menunggu waktu berbuka puasa. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Agar puasa tetap sah, di samping harus melakukan kewajiban-kewajiban puasa Ramadan, seorang Muslim juga wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya. Simak ulasannya di tips puasa Ramadan kali ini.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H pada Kamis (23/3/2023).  Hal itu ditetapkan melalui Sidang Isbat yang digelar Kemenag dan diikuti sejumlah pihak pada Rabu (22/3/2023) petang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers seusai Sidang Isbat mengatakan awal Ramadan 1444 ditetapkan berdasar hasil rukyatul hilal yang dilaksanakan di 124 lokasi di 34 provinsi. Berdasar rukyatul hilal, posisi hilal di seluruh wilayah di Indonesia berada pada posisi 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit dengan sudut elongasi 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat.

Berikut adalah delapan hal yang bisa membatalkan puasa seperti dikutip dari nu.or.id pada Jumat (24/3/2023):

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

3.  Muntah dengan disengaja. Namun bila muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja. Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam. Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya