SOLOPOS.COM - Bupati Kudus, Hartopo.(Antara)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng) melarang wisatawan luar daerah masuk ke wilayahnya saat libur tahun baru pada 1-2 Januari 2022 nanti. Bahkan, Pemkab Kudus mengancam akan meminta bus maupun kendaraan umum lain yang mengangkut wisatawan untuk putar balik jika nekad masuk ke wilayahnya.

“Kebijakan tersebut dalam rangka menekan mobilitas warga dari luar kota dan menghindari kerumunan, guna menghindari penularan Covid-19,” kata Bupati Kudus, Hartopo, Rabu (29/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hartopo mengaku pemerintah pusat memang tidak memerintahkan adanya penyekatan akses jalan sat libur tahun baru. Akan tetapi, Pemkab Kudus melakukan kajian sendiri dan berinisiatif menerapkan larangan bagi warga luar Kudus masuk ke wilayahnya saat libur Tahun Baru 2022.

Baca juga: Turis di Objek Wisata Kudus Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ia pun menilai jika nantinya terjadi klaster penularan Covid-19, Pemkab Kudus akan kesulitan mengantisipasi. Hal itu dikarenakan jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jateng diprediksi mengalami lonjakan tinggi saat libur tahun baru.

Di sisi lain, menurut Bupati Kudus, varian baru Covid-19 sudah banyak terdeteksi. Hal ini pun menjadi dasar Pemkab Kudus membuat kebijakan melarang wisatawan dari luar daerah masuk ke wilayah Kudus.

“Apalagi, kami juga tidak mengetahui latar belakang kontaknya dengan siapa saja, serta protokol kesehatan dimungkinkan juga tidak disiplin. Makanya kerumunan diantisipasi sejak dini dan betul-betul melakukan filter terhadap warga luar daerah,” ujarnya.

Kendati demikian, Bupati Kudus mengaku tidak akan menutup objek wisata di wilayahnya saat libur tahun baru. Hal ini dikarenakan warga lokal, atau yang berdomisili di Kudus tetap diizinkan berwisata dengan syarat mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Baca juga: PLN Kudus Janjikan Natal dan Tahun Baru Tanpa Pemadaman Listrik

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Adji Setiawan, mengaku akan melakukan penyekatan untuk memutarbalikkan bus wisata maupun kendaraan umum yang mengangkut wisatawan. Lokasi penyekatan itu berada di Sempalan atau perempatan RS Mardi Rahayu, Perempatan Jalan Lingkar Jetak, Dawe, dan Perempatan Jalan Lingkar Ngembal.

“Setiap pos ada dua orang petugas dari Dishub, satu personel dari Satpol PP, dan anggota Polres Kudus. Sedangkan fokus kendaraan yang akan diminta putar balik, yakni bus wisata maupun elf,” ujarnya.

Adapun fokus utama memutar balikan kendaraan, yakni bus wisata maupun elf dari luar kota, sedangkan untuk antisipasi penumpukan lalu lintas akan bekerja sama dengan Polres Kudus.

Sementara itu pada libur Natal, Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021), tercatat ada 80 kendaraan dari luar kota yang diminta putar balik. Pada hari Sabtu terdapat 28 kendaraan dan Minggu sebanyak 52 kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya