SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, SOLO-Apakah sering kena tilang harus bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM baru?

Sebelum lebih lanjut membahas jawaban tentang pertanyaan di atas, mari berhati-hati dalam berkendara di jalan raya. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Berhati-hati juga diperlukan supaya kita tidak kena tilang, baik itu via kamera ETLE maupun tilang manual oleh polisi. Sebab, Semakin sering kamu kena tilang, semakin sulit kamu mengajukan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik online juga manual.

Iya, sering kena pelanggaran dapat berdampak buruk dalam jangka panjang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem semacam buku rapor di mana polisi akan mengecek track record atau rekam jejak pemohon SIM selama 5 tahun terakhir saat mengajukan perpanjang SIM online juga manual.

 

Sering kena tilang, wajib bikin SIM baru

Jika pemohon diketahui sering mendapatkan pelanggaran, perpanjangan SIM-nya akan ditolak dan ia harus melalui proses bikin SIM baru.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin.

Kata Aries, Polri sudah memiliki sistem khusus bernama Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS) yang mencatat data perilaku pengendara selama SIM-nya aktif.

Jika dalam catatan tersebut pemohon SIM berkelakuan baik dan hanya sedikit atau tidak sama sekali pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Korlantas akan mempertimbangkan untuk memperpanjang SIM-nya.

Sebaliknya, jika diketahui dalam rapornya terdapat banyak nilai merah, sudah dipastikan perpanjang SIM online atau manual tidak akan diproses. Dengan kata lain harus melakukan ujian SIM ulang.

“Karena hal ini kan berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya kan harus dikaji dan dilatih ulang,” kata Aries seperti dikutip dari Seva.id yang melansir GridOto.

 

Bikin SIM di Indonesia terlalu mudah

Aries mengatakan, proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah dan murah, apalagi biaya perpanjangannya. Dikhawatirkan ini menjadi celah lolosnya pengendara yang tidak kompeten.

Dengan adanya regulasi baru ini, harapannya semua pengendara jauh lebih mawas diri, berhati-hati, dan berusaha menghindari pelanggaran.

“Ini juga sebagai pola reward and punishment. Kalau attitude pengendara baik dan tidak ada pelanggaran, akan dihadiahi perpanjangan SIM,” terang Aries. “Tapi kalau riwayat pelanggarannya banyak, ya tentu harus ditindak dengan cara tes ulang,” katanya lagi.

Kata Aries lagi, soal regulasi larangan perpanjangan SIM ini sudah dalam tahap pematangan, dan siap diundangkan dalam waktu dekat.

Tilang yang dimaksud adalah tilang ETLE dan tilang manual. Seperti diketahui, saat ini pergerakan pengendara di jalan ketat diawasi kamera ETLE. Kehadiran kamera ini tak sekadar penindakan tilang ETLE, tapi juga melakukan pencatatan otomatis dalam Catatan Perilaku Berlalu Lintas (CPB).

Sama halnya dengan proses manual di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara akan masuk juga ke dalam sistem catatan. Sistem analisa data ini bisa dijadikan sebagai buku raport saat pengendara ingin melakukan perpanjangan SIM.

 

Berlaku pada tilang ETLE dan tilang manual

Catatan tilang ETLE dan tilang manual ini akurat. Catatan pelanggaran ini memiliki poin tersendiri sesuai dengan tingkat pelanggarannya (demerit point system) sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada Pasal 33 poin 2 dijelaskan, kepolisian dapat melakukan penandaan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, di antaranya:

  1. Menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, sanksi 12 poin.
  2. Pelaku tabrak lari, sanksi 12 poin.
  3. Menyebabkan kecelakaan, sanki 5 poin.
  4. Tidak memiliki SIM, sanksi 5 poin.
  5. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, sanksi 5 poin.
  6. Terlibat balap liar, sanksi 5 poin.
  7. Menimbulkan kemacetan, sanksi 3 poin.
  8. Tidak memasang pelat nomor kendaraan, sanksi 3 poin.
  9. Memasang pelat nomor palsu, sanksi 3 poin.
  10. Melanggar batas kecepatan, sanksi 3 poin.
  11. Berkendara tidak membawa STNK, sanksi 3 poin.
  12. Perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, sanksi 3 poin.
  13. Tidak mematuhi perintah petugas, sanksi 1 poin.

Misalnya, pelanggaran administrasi mendapat poin 1, menyebabkan kemacetan mendapat poin 3, dan menyebabkan kecelakaan mendapat poin 5.

Poin nantinya akan diakumulasikan dan jika pemohon ingin memperpanjang SIM, prosesnya menyesuaikan empat kriteria yaitu:

  1. Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
  2. Uji ulang, bila pemohon pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan.
  3. Cabut sementara, bila pemohon mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (mengebut, zigzag, mabuk, dan narkoba).
  4. Dicabut seumur hidup, bila pemohon melakukan tindakan tabrak lari (masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan).

Tiap pelanggaran mendapatkan denda tilang yang berbeda. Selain itu juga diakumulasikan sesuai dengan poin yang didapat, jadi sudah dipastikan akan membuat pengendara jera.



Ayo, hindari tilang dan kemungkinan tidak bisa perpanjang SIM.

Demikian info seputar sering kena tilang harus bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya