SOLOPOS.COM - Lalu lintas di Titik Nol Km ramai lancar sore ini, Sabtu (24/6/2017). (I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melarang kendaraan roda empat parkir di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer Jogja

Harianjogja.com, JOGJA -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melarang kendaraan roda empat parkir di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer Jogja selama 24 jam. Larangan tersebut sudah diberlakukan sejak akhir Juli lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Larangan itu juga termasuk depan kantor Bang Indonesia (BI), kecuali di dalam kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati.? “Sudah kami sosialisasikan juga kepada semua juru parkir resmi di sekitar Titik Nol Kilometer,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, sebelum rapat bersama Komisi C di dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Rabu (6/9/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Azis mengatakan juru parkir resmi di sekitar Titik Nol Kilometer Jogja ada enam. Semuanya menempati posisi di utara dan barat Kantor Pos Besar. Di luar itu, Azis memastikan juru parkir tersebut ilegal alias tidak memiliki surat tugas.

Pihaknya masih terus mengawasi larangan parkir tersebut. Ia mengklaim sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan juru parkir resmi. Kendati demikian, Azis mengakui adanya laporan parkir mobil di kawasan Titik Nol Kilometer, namun setelah dicek bukan di depan Kantor Pos Besar, melainkan di depan Museum Serangan Umum 1 Maret.

Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir se- Kota Jogja atau FKPPY, Ignatius Hanarto sudah mengetahui larangan parkir mobil di kawasan Titik Nol Kilometer dan sudah mengkomunikasikannya kepada semua juru parkir di lokasi tersebut. Namun, ia tidak memungkiri masih ditemukan pelanggaran. “Realitasnya memang masih ada yang melanggar,” kata dia.

Hanarto mengatakan pelanggaran yang dilakukan jukir resmi masih dapat ditegur dan ada sanksi sosial dari komunitas. Namun pihaknya menyayangkan masih banyaknya juru parkir liar di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer. Juru parkir ilegal itu diakuinya bukan hanya menerima jasa parkir motor, namun juga parkir mobil.

Karena itu ia meminta Dinas Perhubungan melakukan penertiban secara berkala agar kawasan Titik Nol Kilometer terjaga rapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya