SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat deklarasi sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN di Makassar, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com).

Solopos.com, JAKARTA -- Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Teguh Widjinarko menyoroti netralitas ASN. Menurut dia netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu masih rendah.

Hal itu menyebabkan nilai efektivitas pemerintahan Indonesia (Government Effectiveness) di tahun 2014 berada di bawah negara-negara ASEAN. Hal itu disampaikan Teguh dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Promosi Restrukturisasi Kredit Covid-19 akan Berakhir, BRI Siapkan Strategi Pencadangan

The Worlwide Governance Indicators Reports menunjukkan nilai rata-rata indeks efektivitas pemerintahan Indonesia di tahun 2014 -0,01 (peringkat 85). Meskipun telah mampu menempatkan Indonesia pada kelompok tengah (percentile rank 54,81).

Sejumlah aspek ditengarai menjadi penyebab efektifitas birokrasi terdistorsi oleh netralitas ASN. Teguh menyebutkan di antaranya yaitu karena ada motif untuk merebut atau mempertahankan jabatan. Bisa juga ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan calon peserta pemilu.

Pilkada 2020, Perludem: Dinasti Politik Refleksi Dinasti Partai Politik

Teguh mengatakan netralitas ASN itu memang menjadi sangat penting untuk dilakukan. Sehingga setelah Pilkada serentak 2020 usai, tercipta birokrasi pemerintah yang lebih efektif.

Namun, kurangnya pemahaman terhadap aturan dan regulasi tentang netralitas ASN masih menjadi kendala. Akibatnya, penindakan hukum terkait pelanggaran tersebut masih sulit dilakukan.

Terkait hal itu, Teguh mengatakan pemerintah melalui Kemenpan-RB terus melakukan upaya-upaya membatasi terjadinya ketidaknetralan ASN. Caranya dengan membuat sejumlah peraturan perundang-undangan.

Menjelang Pilkada serentak 2020 nanti, Kemenpan-RB sedang menyusun kembali surat keputusan bersama antara lima instansi. Yakni Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu, KASN, dan BKN.

Peringatan bagi ASN Jateng! Gaji bakal Dipotong jika Tak Pakai Masker

Sanksi Kepada ASN

Inti dari SKB 5 instansi tersebut ialah membangun sinergi dan efektivitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN. Memberi kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.

Kemudian menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Ruang lingkup yang dibahas dalam SKB itu adalah upaya dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Kedua, penjatuhan sanksi terhadap berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran ASN. Ketiga, tata cara penanganan atas dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak nanti.

Ini Makna Angka 7 dan 5 di Logo HUT ke-75 Kemerdekaan RI

Dengan SKB tadi, pengawasan netralitas ASN nanti tidak hanya dapat dilakukan Kemenpan-RB, tapi juga bisa dilakukan oleh Kemendagri, Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, KASN, BKN, serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari ASN yang bersangkutan.

Teguh mengatakan nantinya pengawas diberikan kewenangan memberi sanksi-sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas dengan SKB tersebut. Bahkan, kepada PPK yang turut tersangkut di dalam kasus netralitas tersebut juga dapat ditindak sehingga gerakan ini dapat mewujudkan efektivitas birokrasi ke depan menjadi lebih baik.

Ia menargetkan SKB itu dapat selesai pada Agustus nanti, sehingga bisa segera dapat terlaksana sebelum pemilihan kepala daerah dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya