SOLOPOS.COM - Ade Safri Simanjuntak. (Istiimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Peredaran narkoba dengan modus paket hemat atau dikenal dengan pahe masih menjadi tren di kalangan pengedar narkoba, khususnya di Kota Solo.

Pahe narkoba dibuat agar jangkauan peredaran lebih luas dan bisa menyasar semua kalangan dengan harga lebih terjangkau. Para pengedar juga bisa mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolresta Solo, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengimbau masyarakat waspada terkait peredaran narkoba dengan modus pahe. Disebutkan selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022, Polresta Solo berhasil menangkap 13 tersangka kasus narkoba. Mereka adalah pemakai dan pengedar.

Baca Juga : Operasi Bersinar Candi 2022 Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba di Solo

Dari 13 kasus yang diungkap, dia mengatakan setidaknya ada tiga kasus menonjol. “Ini terkait upaya tersangka memecah paket narkoba menjadi paket yang lebih kecil atau biasa mereka sebut sebagai paket hemat,” kata dia, Selasa (8/3/2022).

Dia menyebutkan pada salah satu kasus melibatkan tersangka WIS alias Gondrong, 18, warga Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 5,79 gram yang dibagi menjadi delapan paket.

Barang bukti lain adalah satu bungkus rokok untuk menyimpan barang bukti tersebut, termasuk sobekan grenjeng rokok atau aluminium foil, alat penimbang, plastik klip kecil dan alat komunikasi.

Baca Juga : Polres Sragen Tangkap 6 Pengguna Sabu-Sabu dan Ganja

Kasus kedua yang menonjol melibatkan tersangka AYR alias Glowor, 29, warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4,55 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi empat paket. Polisi juga menyita alat komunikasi, aluminium foil, serta plastik klip untuk memecah paket.

Sasar Umur 18 Tahun

Ketiga, ada kasus dengan tersangka S, alias Benjol, 47, warga Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah. Dari tangan S, polisi menyita 2,1 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi tujuh paket. Polisi juga menyita alat komunikasi yang menjadi sarana mengedarkan narkoba.

Menurut Ade, upaya peredaran narkoba, terutama sabu-sabu menggunakan strategi atau modus paket hemat dengan cara memecah paket besar menjadi paket-paket yang lebih kecil. Harapan si penjual bisa lebih menjangkau pasar dan lebih banyak pengguna.

Baca Juga : Joss! Peredaran 46,6 Kg Sabu-Sabu Digagalkan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, rata-rata 1 gram sabu-sabu dijual Rp1 juta-an. Selanjutnya, jelas Ade, tersangka akan memecah menjadi paket-paket yang kecil atau paket hemat dengan bobot bervariasi, mulai 0,1 gram, 0,2 gram, 0,3 gram, dan seterusnya. Peket terkecil 0,1 gram dengan harga Rp150.000-Rp200.000.

“Barang itu kemudian dijual, setiap setengah gram harganya sekitar Rp700.000. Dengan begitu ketika mereka bisa menjual 10 gram sabu-sabu mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp1.000.000,” jelas Ade.

Baca Juga : Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Wonogiri

Dia menjelaskan dari 13 tersangka yang telah ditangkap, rata-rata menyasar konsumen umur 18 tahun ke atas. “Ini tentu menjadi perhatian. Dengan modus baru, harapan mereka bisa lebih banyak menjangkau pengguna akhir. Upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk memberikan edukasi dan sosialisasi, masuk ke sekolah, komunitas, masyarakat bekerja sama dengan BNN dan instansi lain. Harapannya masyarakat bisa mendeteksi lebih awal terkait peredaran narkoba.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya