SOLOPOS.COM - Seorang pendaki terekam menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede, dinilai melanggar Undang Undang lingkungan hidup.(ANTARA/Ahmad Fikri).

Solopos.com, CIANJUR–Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menegaskan pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukum.

Tak main-main, ancaman pidana bagi pelanggar adalah hukuman penjara dan denda Rp50 juta.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dalam keterangan persnya, Sabtu (25/2/2023), mengatakan ada pendaki Gunung Gede yang menyalakan bom asap.

Petugas sudah mengetahui identitasnya. Pelaku melanggar Pasal 33 ayat (3) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda” kata Sapto dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pada Pasal 40 ayat (4) yang berbunyi, barang siapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Menurut Sapto, perbuatan yang dilakukan pendaki dengan menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede itu sudah jelas melanggar UU Konservasi Alam.

Perbuatan itu juga membuat pendaki lainnya terganggu karena udara yang mereka hirup tercemar asap.

“Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP, khususnya pendakian, telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi [Simaksi], salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna,” ulas Sapto.

Dia menambahkan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku melalui penelusuran media sosial pribadinya. Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

“Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam,” ucap Sapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya