SOLOPOS.COM - Warga bersepeda melintasi jalan utama di kawasan ibu kota Kabupaten Boyolali, Minggu (11/7/2021). Gerakan Minggu di Rumah Saja dan penutupan jalan dalam rangka membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat guna menekan persebaran Covid-19 membuat jalanan lebih sepi.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menerapkan sistem penutupan sejumlah jalan di Boyolali selama Natal dan Tahun Baru 2022. Nantinya hanya sejumlah masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu saja yang bisa mengakses jalan tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Instruksi Bupati Nomor 20/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Boyolali. Kebijakan tersebut muncul setelah adanya rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Boyolali beberapa waktu lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno, mengatakan pihaknya melanjutkan SE Bupati dengan menerbitkan edaran nomor 300/4183/4.20/2021. Menurutnya nantinya pada momen Natal dan Tahun Baru, sejumlah ruas jalan dan kompleks perkantoran Pemkab Boyolali akan diportal untuk membatasi mobilitas masyarakat di Boyolali.

“Kebijakan ini untuk membatasi mobilitas dan mengantisipasi terjadinya kerumunan di area Pemkab Boyolali. Karena lokasi ini juga digunakan untuk PKL dan magnet masyarakat untuk berkumpul. Nanti hanya pegawai dan masyarakat dengan kepentingan tertentu yang bisa mengakses,” beber dia kepada Solopos.com, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Solidaritas Semeru, Festival Sapi Tunggang Besok Digelar di Boyolali 

Sunarno mengatakan terdapat enam ruas jalan yang akan ditutup dan dijaga oleh personel Satpol PP Boyolali. Terkait jadwal, dia menjelaskan sejumlah jalan tersebut akan ditutup pada Jumat (24/12/2021) mulai pukul 16.00 WIB hingga Sabtu (25/12/2021). Penutupan jalan juga akan dilanjutkan pada Jumat (31/12/2021) mulai pukul 16.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022).

“Nanti untuk masyarakat yang memiliki kepentingan di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali wajib melakukan hal tertentu seperti pengurus gereja di kompleks perkantoran mengirimkan jadwal misa gereja kepada Satpol PP dan jemaat gereja diberlakukan akses satu pintu di depan kantor Satpol PP dan wajib lapor kepada petugas yang berjaga,” ujar dia.

Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan sejumlah jalan yang ditutup antara lain adalah Jl. Merdeka Timur, Jl. Merdeka Barat, Boulevard Soekarno, Jl. Ahmad Yani, Jl. Jend. Sudirman, dan Jalan Baru.

“Untuk memperlancar jemaat nasrani yang ke gereja kami minta gereja melaporkan aktivitas mereka. Karena kami juga akan mengirimkan personel untuk ikut menjaga gereja dengan umat yang banyak bersama tim gabungan lainnya,” terang dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya