SOLOPOS.COM - Ilustrasi wisuda lulusan perguruan tinggi (JIBI/Solopos/Dok)

Perguruan tinggi, pemerintah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Solopos.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No. 57/2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban Islam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam keterangan resmi Seketariat Kabinet, Presiden ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam di dunia melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.

“Pemerintah memandang perlu menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan alternatif dalam penyelesaian persoalan kemanusiaan, serta inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang ramah, damai, demokratis, berkeadilan,” jelas keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (13/7/2016).

Perpres itu sendiri menyebutkan UIII nantinya akan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman yang strategis. Universitas itu juga akan dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.

UIII memiliki tugas utama menyelenggarakam program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain itu, UIII juga dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu sosial, humaniora, sains, serta teknologi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan untuk penyelenggaraan UIII akan berasal dari APBN dan non-APBN, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam aturan di bidang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya