SOLOPOS.COM - Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X. (detik.com)

Solopos.com, JOGJA -- Polresta Jogja tidak memberikan izin pelaksanaan aksi Hari Perempuan Internasional oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR). Aksi tersebut rencananya berlangsung di sekitar Jalan Malioboro, Kota Jogja, DIY, pada Senin (8/3/2021).

Menurut Juru Bicara FPR Anna Mariyana Ulfa, pada tanggal 1 Maret 2021 mereka mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Jogja. Namun pada hari itu pula, mereka mendapat surat balasan terkait penolakan pemberitahuan aksi tersebut. Dasar dari penolakan pemberitahuan aksi karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah menjelaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Bawa hand sanitizer, pakai masker, dan menjaga jarak. Semua itu ditolak oleh Polresta Jogja dengan alasan kerumunan,” kata Anna saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Sanksi 3 Polisi Terlapor Pembunuh 6 Laskar FPI Belum Terpikirkan

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Anna, penolakan pemberitahuan aksi ini merupakan bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap rakyat yang berjuang mengemukakan pendapat dan menuntut haknya. Tindakan ini juga, lanjut Anna, mencerminkan wajah fasis dari kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf melalui aparat keamanannya.

Tak Punya Kewenangan Menolak

Perwakilan LBH Jogja, Abdul Malik, menyatakan penolakan pemberitahuan aksi oleh Polresta Jogja tidak selaras dengan beberapa pasal dan peraturan. Beberapa di antaranya seperti Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Secara garis besar, kedua UU tersebut berisi tentang kemerdekaan dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Malik juga menyampaikan pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, saat ada masyarakat yang melakukan penyampaian aspirasi, maka kepolisian bertugas untuk memberikan perlindungan.

“Kami memandang yang namanya surat penolakan tersebut apabila dari satu perspektif menyampaikan pendapat di muka umum, polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan terhadap aksi masa. Polisi bertugas saat mendapat pemberitahuan adanya aksi, maka polisi wajib melakukan pengamanan terhadap jalannya aksi,” kata Malik.

Baca juga: Doa Lintas Iman, Ikhtiar Warga Minggir Sleman Jaga Kelestarian Sungai

Alasan penolakan karena pandemi Covid-19 juga kurang kuat. Peserta aksi telah berkomitmen untuk menjalankan prokes. Misalnya ada pelanggaran prokes, menurut Malik, polisi bertugas mengamankan, evaluasi, atau kritik terhadap jalannya aksi.

Malik menambahkan, adanya aksi terkait Hari Perempuan Internasional ini tidak terlepas dari persoalan perempuan yang masih minim respons dari pemerintah. “Aksi-aksi ini merespons soal lambannya pemerintah ataupun DPR untuk mengesahkan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Malik.

Jadwal Ulang

Selain alasan Covid-19, Malik menduga ada keterkaitan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Walaupun tidak tercantum dalam surat penolakan dari Polresta Jogja, peristiwa ini bisa menjadi indikasi semakin parahnya kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di Jogja.

Baca juga: Cantik, Bantaran Sungai Winongo Disulap Jadi Destinasi Wisata Baru di Jogja

Sementara itu, Polresta Jogja mengimbau penyampaian pendapat dari FPR dijadwal ulang. Hal ini lantaran masih dalam masa pandemi dan sesuai dengan instruksi Gubernur terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19. Kasubbag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, menyampaikan ada keterkaitan penolakan pemberitahuan aksi dengan Pergub DIY Nomor 1 tahun 2021. “Keduanya [alasan pandemi dan pergub] terkait,” kata AKP Timbul saat dihubungi secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya