SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tindakan Muhammad Nazaruddin berobat ke Singapura, hanya membuat rumit proses hukum kasusnya. Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu kini terancam dipecat dari PD dengan segala konsekuensinya. Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin mengungkapkan kalau Nazaruddin kabur dan jadi buron, tentu akan direkomendasikan DK PD dan bisa ditingkatkan jadi pemecatan dari PD.

Bila dipecat sebagai politisi dan kader PD, tentu diikuti tindakan berikutnya bagi Nazaruddin. Pertama, sanksi pencopotan dari keanggotaannya sebagai anggota DPR. Kedua, tidak ada bantuan hukum dari DPP PD kepada Nazaruddin dalam menjalani proses hukumnya kelak. Sebagaimana arahan Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono, bantuan hukum diberikan kepada kader PD dalam konteks azas praduga tidak bersalah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan sebelumnya Nazaruddin meninggalkan Indonesia sejak 23 Mei 2011 lalu. Nazaruddin meninggalkan tanah air beberapa saat sebelum pengumuman pemecatan dirinya oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin.Sebelum pergi ke Singapura, Nazaruddin juga sempat bertemu dengan ketua DPR yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Max Sopacua dan anggota tim investigasi Sutan Bhatoegana. [dtc/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya