SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.image)

Solopos.com, JAKARTA –– Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mencatat adanya peningkatan pergerakan angkutan truk logistik selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut sesuai dengan harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar angkutan barang terutama yang membawa kebutuhan logistik tetap berjalan maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat di masa PPKM Darurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bisa dilihat untuk penyeberangan dari Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk kendaraan golongan truk meningkat 15 persen,” katanya, seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Catat, Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Tidak Boleh Naik KRL

Ekspedisi Mudik 2024

Tidak Ada Pembatasan untuk Logistik

Menurutnya, rata-rata angkutan logistik di semua penyeberangan besar mengalami peningkatan. Misalnya, berdasarkan lalu lintas harian (LHR), biasanya pergerakan truk logistik di penyeberangan Merak-Bakauheni berada di kisaran 11 persen.

Sementara itu, sambungnya, pergerakan di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk juga mengalami peningkatan 2 persen dari LHR biasanya.

“[Peningkatan] Merak ke Sumatra sampai 15 persen. Untuk logistik, peningkatan itu karena ada previlege bahwa angkutan logistik tidak ada pembatasan dan meningkat tajam,” ujarnya.

Berbanding terbalik, dia menyebut penurunan operasional terjadi pada angkutan penyeberangan yang membawa penumpang yang mencapai 30 persen.

“Untuk pejalan kaki atau jumlah penumpangnya turun hingga 60 persen untuk penyeberangan Merak. Kalau untuk yang lainnya 30-40 persen,” sebutnya.

Baca Juga: Indonesia Turun Status Jadi Negara Menengah ke Bawah, Generasi Sandwich Kian Banyak?

Budi menilai, tren penurunan ini adalah hasil dari tindak lanjut pembatasan dan pengetatan syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut, lanjutnya, kini juga direvisi menjadi SE No.49/2021 yang makin memperketat aturan perjalanan di kawasan aglomerasi. Pasalnya, tren mobilitas di kawasan tersebut masih cukup tinggi dan jauh dari target pemerintah.

“Jadi rata-rata untuk semua moda transprotasi yang memang dibatasi sesuai dengan Surat Edaran kita yang No.43 tahun 2021 dan kemudian kita adendum juga dengan yang terbaru dengan SE No.49 tahun 2021 itu mengalami penurunan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya