SOLOPOS.COM - Halaman depan situs Dewan Pers. (Istimewa/Dewanpers.or.id)

Peretas situs Dewan Pers akhirnya ditangkap polisi. Menurutnya, hal itu dilakukan demi mendapatkan pengakuan dari sesama hacker.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap situs Dewan Pers beberapa waktu lalu.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Pada 8 Juni telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS d Hotel Griya Surya, Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6/21017).

Ekspedisi Mudik 2024

Himawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya hanya mengunjungi situs Dewan Pers untuk membaca konten tentang antihoax yang dimuat di situs jejaring sosial Facebook. Lalu timbul keinginan tersangka mencari bug atau celah keamanan pada web tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan akses ke dalam sistem file dan tersangka menemukan bug tersebut pada halaman Form Pengaduan, sehingga tersangka bisa mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml. Atas tindakannya tersebut tersangka mendapatkan akses untuk mengubah sistem file yang ada di situs Dewan Pers.

“Kemudian tersangka mengunggah file index.html dan me-rename file index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user interface,” katanya.

Setelah AS meretas situs Dewan Pers, selanjutnya tersangka mengunggah hasil retasan tersebut ke akun Facebook miliknya atas nama Aditya Al Fatah. AS alias M2404 alias pemulungelektronik@gmail.com ini kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci di hotel.

Berdasarkan pengakuannya, AS mengatakan dirinya belajar komputer secara otodidak saat bekerja sebagai operator warnet. Selain itu AS juga mengaku bahwa motivasinya melakukan defacing adalah untuk mendapatkan pengakuan dari rekan sesama hacker. Himawan mengatakan, AS telah melakukan hacking terhadap sedikitnya 100 situs lokal dan situs luar negeri sejak 2013.

Dalam penangkapan AS disita barang bukti dua ponsel pintar, sebuah KTP, sebuah notebook dan sebuah modem dengan simcard. Kasus ini terkuak menindaklanjuti laporan dari pihak Dewan Pers pada 3 Juni 2017 yang melaporkan telah dirusaknya situs Dewan Pers ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 22 huruf b UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya