SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Taufik, 28, terdakwa kasus peretasan <em>running text</em> reklame Hotel Megaland Jl. Slamet Riyadi Purwosari, Laweyan, Solo, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.</p><p>Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) <a title="3 Anggota Keluarga Cendana Dilaporkan ke Polresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/489/914905/3-anggota-keluarga-cendana-dilaporkan-ke-polresta-surakarta">Solo </a>&nbsp;dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/7/2018).</p><p>&ldquo;Kami menuntut dia [Taufik] 1,5 tahun penjara. Sesuai berkas perkara pemeriksaan BAP [Berita Acara Pemeriksaan] dari Satreskrim Polresta, Taufik warga Perum Fajar Indah, Colomadu, Karanganyar, terbukti bersalah melakukan perbuatan peretasan running text reklame Hotel Megaland secara sengaja,&rdquo; ujar JPU Kejari Solo, Sugeng Riyadi, kepada wartawan seusai sidang di PN Solo, Selasa.</p><p>Sugeng menjelaskan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari memperkuat indikasi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang lanjutan dengan pembacaan pleidoi akan digelar Selasa (31/7/2018). Kemudian sidang vonis digelar 1 Agustus.</p><p>Wakasatreskrim <a title="Astaga! Razia Indekos Eksklusif, Polresta Surakarta Temukan Pipet dan Kondom" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907181/astaga-razia-indekos-eksklusif-polresta-surakarta-temukan-pipet-dan-kondom">Polresta Surakarta </a>&nbsp;AKP Sutoyo mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan selain laporan kasus peretasan <em>running text</em> reklame Hotel Megaland, Polresta juga mendapat laporan peretasan website salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo.</p><p>&ldquo;Kami juga menerima satu laporan kasus peretasan <em>website</em> salah satu OPD Pemkot Solo. Namun, pelakunya belum tertangkap,&rdquo; kata dia.</p><p>Ditanya mengenai kasus peretasan running text reklame Hotel Megaland, Sutoyo menjelaskan sampai saat ini tidak ada pelaku lain dalam kasus itu. Polresta Surakarta mengimbau kepada warga yang menemukan adanya peretasan bisa melapor ke <a title="Dugaan Penipuan Pedagang Sekaten, Polresta Surakarta Tahan KGPH Benowo Putra PB XII" href="http://soloraya.solopos.com/read/20171201/489/873407/dugaan-penipuan-pedagang-sekaten-polresta-surakarta-tahan-kgph-benowo-putra-pb-xii">Polresta Surakarta.</a></p><p>Seperti diketahui, running text reklame Hotel Megaland yang biasanya menampilkan pemberitahuan promo hotel diretas oleh Taufik pada 27 Februari sekitar pukul 17.00 WIB. Taufik yang bekerja sebagai karyawan bidang IT di hotel tersebut mengubah running text reklame dengan tulisan tidak senonoh berbau mesum.</p><p>Manajamen hotel baru mengetahui peretasan itu pukul 20.00 WIB. Itu pun setelah ada warga yang melihat running text reklame lalu merekamnya dan menyebarluaskan ke media sosial (medsos). Polisi menangkap Taufik pada 19 Maret dan menjeratnya dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya