<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Terdakwa kasus peretasan <em>running text</em> <a title="Peretas Running Text Megaland Solo Dituntut 1,5 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180724/489/929844/peretas-running-text-megaland-solo-dituntut-15-tahun-penjara">reklame Hotel Megaland</a> Jl. Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan, Solo, Taufik, 28, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (2/8/2018).</p><p>Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo yang dibacakan pada sidang Selasa (24/7/2018) lalu. JPU menuntut Taufik dihukum 1,5 tahun penjara.</p><p>“Kami menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa, Taufik. Sesuai hasil fakta di dalam persidangan sejak awal sampai akhir, Taufik terbukti bersalah meretas <em>running text</em> reklame <a title="Astaga! Razia Indekos Eksklusif, Polresta Surakarta Temukan Pipet dan Kondom" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907181/astaga-razia-indekos-eksklusif-polresta-surakarta-temukan-pipet-dan-kondom">Hotel Megaland</a> sehingga merugikan orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lomban, Kamis.</p><p>Terdakwa, lanjut dia, terbukti melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap setelah terdakwa menerima vonis ini.</p><p>JPU Kejari Solo, Sugeng Riyadin, beserta kuasa hukum <a title="3 Anggota Keluarga Cendana Dilaporkan ke Polresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/489/914905/3-anggota-keluarga-cendana-dilaporkan-ke-polresta-surakarta">terdakwa</a>, Lestiar Rudi, menyatakan pikir-pikir. “Saya mewakili terdakwa, Taufik, menyatakan pikir-pikir setelah mendengarkan vonis ini,” ujar Lestiar.</p><p><br /><br /></p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi