SOLOPOS.COM - Kondisi proyek Pasar Terpadu Nglangon, Sragen, belum dipasang paving, Kamis (24/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Proyek pembangunan Pasar Terpadu Nglangon Sragen senilai Rp33 miliar molor penyelesaiannya. Perencanaan yang kurang matang membuat kontrak proyek itu diadendum.

Ada penambahan pekerjaan baru, salah satunya pemasangan paving yang sebelum tak terakomodasi, yang membuat proyek molor. Kontrak yang semula selesai Senin (21/11/2022) lalu berubah menjadi 16 Desember 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Kamis (24/11/2022), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen menggelar rapat bersama pelaksana proyek. Rapat membahas soal tambahan pekerjaan itu.

Kepala Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengakui ada pekerjaan yang belum terkaver dalam kontrak awal. Selain pemasangan paving, ada juga penambahan rolling door, dan pemasangan plafon. Kalau kontrak dipaksakan sampai 21 November 2022 lalu maka Pasar Terpadu Nglangon  tidak bisa berfungsi sesuai harapan.

Baca Juga: Pertanyakan Relokasi, Warga Kios Renteng Kembali Datangi DPRD Sragen

“Makanya dilakukan adendum dengan tambahan pekerjaan baru, utamanya pavingisasi, sampai 16 Desember 2022. Progres sampai Minggu [20/11/2022] lalu sudah mencapai 81%. Kekurangannya masih hampir 20% itu akan dikejar selama tiga pekan ke depan,” jelas Cosmas.

Dia menyatakan pengawasan harian dilakukan untuk mengejar kekurangan. Pekerjaan yang belum dikerjakan berupa pavingisasi dan tambahan pemasangan rolling door. Pada kontrak awal hanya ada sebagian kios yang diberi rolling door.

“Ada juga pekerjaan tambahan berupa pemasangan plafon. Kalau tidak diplafon maka ada yang blong-blongan. Ada penambahan nilai kontrak sebesar 10% dari kontrak sebelumnya dengan memanfaatkan siswa pagu anggaran yang ada. Pagu pekerjaan sampai Rp38 miliar, tetapi dalam kontrak rekanan berani menawar Rp33 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Tolak Relokasi, Warga Kios Renteng Sragen Minta Negosiasi

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sragen, Albert Pramono Soesanto, menjelaskan kebijakan adendum itu diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12/2021. Berdasarkan Peraturan LKPP tersebut, jelas dia, perubahan kontrak atau adendum itu terjadi karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak lunsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lunsum, dan harga satuan.

“Adendum itu dibolehkan apabila  didasari kajian karena perubahan ruang lingkup pekerjaan, termasuk penambahan ruang lingkup pekerjaan.” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya