SOLOPOS.COM - Polsek Kartasura Sukoharjo menggelar Workshop Kebangsaan yang mengusung tema Membangun Sinergitas 4 Pilar (TNI-Polri-Kemenag-Pemda) dan Masyarakat di Kantor Kecamatan Kartasura pada Selasa (15/11/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri memetakan potensi sasaran rekrutmen radikalisme di Indonesia. Perempuan dianggap paling rentan dibandingkan laki-laki dengan indeks feminisasi 12,3%. Sementara indeks feminisasi laki-laki 12,1%.

Sasaran lain di antaranya kepada kelompok perempuan, kelompok muda dan netizen atau warganet, serta masyarakat urban.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu dipaparkan Katim Pencegahan Mabes Polri/Densus 88, Kompol Agus Isnaini dalam kegiatan Workshop Kebangsaan yang mengusung tema Membangun Sinergitas 4 Pilar (TNI-Polri-Kemenag-Pemda) dan Masyarakat oleh Polres Sukoharjo melalui Polsek Kartasura di Kantor Kecamatan Kartasura pada Selasa (15/11/2022).

“Potensi sasaran rekrutmen radikalisme di Indonesia yaitu kelompok perempuan. Indeks feminisasi radikalisme mencapai 12,3% sedangkan laki-laki 12,1%. Kelompok perempuan juga terbilang rentan dan militan. Korban [juga dianggap] sering mendapat simpati publik,” terang Kompol Agus dalam pemaparannya.

Selain itu kelompok muda dan warganet juga menjadi sasaran rekrutmen radikalisme. Indeks potensi radikalisme generasi Z (1996-2009) mencapai 12,7%, sementara milenial 12,4%, dan 11,7% berpotensi pada generasi X (1965 – 1979).

Baca juga: Cerita Eks Napiter Perakit Bom: Sekarang Tobat, Rajin Jadi Penceramah di Klaten

Faktor tersebut terjadi lantaran adanya masa pencarian jati diri atau kebutuhan pengakuan serta semangat yang cenderung lebih besar dibandingkan ilmu yang dimiliki.

Sementara pada masyarakat urban, indeks potensi radikalisme mencapai 12,3%, sedangkan rural (pedesaan) sebesar 12,1%. Kelompok tersebut juga dianggap sering merasa diperlakukan tidak adil.

Dia menambahkan radikalisme dianggap sebagai suatu ajaran dan doktrin atau politik paham yang berbahaya serta dipahami sebagai aliran yang menghendaki pergantian dengan cara yang keras dan cepat.

“Perbuatan yang mengarah radikalisme di antaranya pelecehan terhadap simbol-simbol negara, penistaan terhadap empat pilar kebangsaan, eksploitasi Sara untuk perpecahan, penggunaan atribut atau aksesoris yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian, serta bergabung kepada kelompok atau organisasi komunitas yang terindikasi radikal,” terang Kompol Agus.

Baca juga: Berkunjung ke Sukoharjo, Densus 88 Petakan Potensi Sasaran Radikalisme

Deteksi dini menjadi salah satu langkah pencegahan, di antaranya menciptakan rasa tanggap masyarakat atas perubahan lingkungan sosial.

Masyarakat juga dapat meningkatkan partisipasi untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau melihat kegiatan yang mencurigakan.

Selain itu sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, penyuluh agama, para tokoh dan stakeholder terkait juga perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran paham intoleransi, radikal dan terorisme.

“Peran pencegahan masing-masing stakeholder antara lain masyarakat, masyarakat dapat melakukan deteksi dini dan berpartisipasi melapor kepada RT/RW bila menemukan warga yang terindikasi ciri-ciri radikal terror,” ungkap Kompol Agus.

Sementara RT dan RW dapat melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pendatang baru atau pendatang yang menginap di rumah warga.

Baca juga: BNPT Serukan Pertahanan Semesta Lawan Radikal, Intoleransi, dan Terorisme

Bagi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda harus mampu menyampaikan informasi pencegahan radikalisme kepada warga melalui pendekatan agama budaya dan kegiatan kepemudaan.

Bhabinkamtibmas/Babinsa penyuluh agama perangkat desa diimbau dapat menyampaikan informasi pencegahan radikalisme kepada warga. Hal itu dapat dilakukan dengan membantu melakukan pengamanan wilayah jika ditemukan ada kasus radikalisme di lingkungan dan melaporkan kesatuan atas.

Bagi Polsek/Koramil/Kecamatan harus bersinergi serta mampu melakukan penyuluhan pembinaan dan sosialisasi dan penguatan empat pilar kebangsaan terhadap perangkat- perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Sementara Forkopimda diharapkan mampu bersinergi dan menentukan arah kebijakan daerah guna menguatkan ideologi bangsa dalam mencegah intoleransi radikalisme dan terorisme di wilayah setempat.

Baca juga: Ancaman Ekstremisme dan Kekerasan Meningkat, Pemkot Solo Luncurkan Tim Terpadu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya