Solopos.com, JAKARTA — Anggota Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial IY yang diduga merekam video yang menampilkan momen saat Hermawan Susanto melontarkan ancaman akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah diamankan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif IY guna dimintai keterangan terkait rekaman video ancaman yang diutarakan tersangka Hermawan. Berdasarkan informasi, polisi menangkap IY di rumahnya kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu.
Video ancaman yang diungkapkan Hermawan terhadap calon presiden nomor urut 01 itu beredar melalui media sosial saat mengikuti aksi di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jumat (10/5/2019).
Saat ini, Hermawan Susanto telah ditetapkan tersangka seusai diringkus anggota Polda Metro Jaya di kawasan Parung Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019).