SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua dari kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). (Antara-Yulius Satria Wijaya)

Solopos.com, BOGOR -- Perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas perempuan yang membawa anjing ke masjid, Suzethe Margaret, 52. Sebelumnya, Suzethe menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

"Kekecewaan [putusan bebas] pasti ada, tapi kami bagaimana pun harus taat hukum," kata Perwakilan DKM Masjid Al Munawaroh Ruslan A Suhady saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2/2020), dilansir Suara.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, gangguan kejiwaan yang dimaksud oleh tim ahli dalam persidangan sebelumnya adalah gangguan jiwa permanen. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.

Beredar Kuitansi Hotel dengan Nama Andre Rosiade, Nomor Kamarnya Mirip

"Gila sebetulnya menurut tim ahli di persidangan itu gila yang pakaiannya acak-acakan layaknya orang gila di jalan. Kami menerima hasilnya, kalau memang gila harusnya dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum DKM Masjid Al-Munawaroh Iwan Sumiarsa menyebut ada yang perlu dikritik dalam putusan majelis hakim yang menyebut Suzethe terbukti gangguan jiwa.

Wuhan Sebelum Corona: Tak Melulu Kuliner Ekstrem, Ada Kampung Muslim & Resto Halal

"Kalau dia divonis gila, harus dicabut hak dia untuk memilih. Ini perlu dipertanyakan, dia DPT mana, ada hak pilih enggak? Masa orang gila bisa milih. Kedua, apakah dia punya SIM A? Kalau punya sejak kapan orang gila bisa punya SIM A? Ketiga, saat melakukan Pasal 156a, dia bawa hanphone sejak kapan orang gila bisa pakai handphone canggih? Dan itu tidak disita jadi sebelum atau sesudahnya komunikas dengan siapa perlu dipertanyakan," jelasnya.

Saat ini, tambah Iwan, belum mengetahui akan melakuka banding atau tidak. Namun, yang pasti pihaknya tetap menaati putusan majelis hakim.

"Kita dengan tim akan melakukan kajian apakah pertimbangan tadi apakah ada korelasinya antara fakta, bukti dan saksi dengan pertimbagan sehingga ada kesimpulan dia memenuhi unsur Pasal 44. Kami kecewa bisa jadi, tapi sisi lain kami harus menunjukan taat kepada keputusan hukum," pungkas Iwan.

Diisukan Pindah Agama Setelah Melayat Gus Sholah, Ini Jawaban Hotman Paris

Sebelumnya, PN Cibinong memutuskan bahwa Suzethe Margaret, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul, terbukti melanggar Pasal 156a tentang penodaan agama. Namun, majelis hakim juga menyatakan Suzethe juga terbukti mengalami gangguan kejiwaan sehingga terbebas dari segala tuntuan hukum yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya