SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Budi Permadi, 24, warga Kabupaten Grobogan, ditangkap aparat Polres Klaten lantaran menggelapkan sepeda motor. Budi mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Budi menggelapkan sepeda motor milik FW, seorang perempuan asal Kecamatan Gantiwarno, Klaten, yang dikenalnya melalui pesan chat salah satu aplikasi online kemudian saling bertukar nomor ponsel.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah menjalin komunikasi melalui Whatsapp, Budi bertemu FW di hotel wilayah Klaten empat kali. Kepada FW, Budi mengaku bernama Okta Dwi Andika.

“Pada pertemuan kelima terjadilah penggelapan, kejadiannya pada 31 Desember 2018 pukul 10.00 WIB. Kepada korbannya, tersangka meminjam sepeda motor dan berjanji pukul 16.00 WIB dikembalikan. Tersangka beralasan meminjam sepeda motor tersebut untuk menyelesaikan urusan di Boyolali. Seragam loreng yang dikenakan tersangka itu yang meyakinkan korban hingga bersedia meminjamkan sepeda motornya bersama STNK,” urai Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan di Mapolres Klaten, Senin (14/1/2019).

Namun, sepeda motor Honda Vario yang dipinjam Budi tak kunjung dikembalikan. FW lantas melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polres Klaten. Belakangan, sepeda motor tersebut sudah dijual oleh Budi kepada warga Bojonegoro, Jawa Timur, seharga Rp5,45 juta.

Uang hasil penjualan itu digunakan Budi untuk membeli satu ponsel Iphone 8. Aparat Satreskrim Polres Klaten yang mencari Budi mendapat informasi yang bersangkutan berada di Ngawi, Jawa Timur.

Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Klaten berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Ngawi. “Karena dia terindikasi mengaku sebagai anggota TNI kemudian Resmob Polres Ngawi menghubungi Denpom AD Jawa Timur untuk memastikan dia anggota TNI atau bukan. Setelah dicek ternyata tersangka bukan anggota TNI dan ditangkap kemudian diserahkan ke Satreksrim Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Nama Okta Dwi Andika yang dipakai Budi untuk mengelabui korbannya ternyata juga mengambil profil salah satu anggota TNI yang bertugas. Budi ditangkap di salah satu hotel di Ngawi pada 3 Januari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel Iphone 8, satu unit Honda Vario yang digelapkan dan dijual, pakaian loreng khas TNI, serta tas taktis bertuliskan NKRI Harga Mati dan Raider yang digunakan Budi saat bertemu FW.

Atas tindakannya, Budi dijerat Pasal 278 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami masih dalami kasus ini apakah ada korban lain,” urai dia.

Sementara itu, Budi mengaku tak memiliki motif apa pun menyamar menjadi tentara berbekal baju loreng khas TNI serta tas taktis yang ia beli dari toko. Pria yang belum berkeluarga itu mengaku pernah mendaftar menjadi TNI namun gagal lantaran tinggi badan tidak memenuhi syarat.

“Alasan saya menjual sepeda motor itu [milik FW] karena kepepet kebutuhan ekonomi,” kata Budi yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya