SOLOPOS.COM - Pasien virus corona. (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Seorang perempuan lanjut usia (lansia) menjadi pasien ke-29 Kota Solo yang meninggal setelah terpapar Covid-19. Perempuan berusia 66 tahun itu berasal dari Kelurahan Kadipiro, Banjarsari.

Selain tambahan satu pasien yang meninggal, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo mencatat tambahan enam kasus baru positif corona pada Senin (28/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, memerinci tambahan enam kasus baru itu yakni dua dari pasien suspek yang naik kelas jadi konfirmasi dan empat dari tracing kontak kasus sebelumnya.

Kasus Pembunuhan Banyuanyar Solo Ternyata Sudah Sebulan Sidang, Begini Perkembangannya

Tambahan enam kasus ini membuat kumulatif kasus Covid-19 Kota Solo menyentuh 667 orang. Perinciannya, 39 kasus positif Covid-19 Solo rawat inap, 98 orang isolasi mandiri, 501 orang sembuh, dan 29 meninggal dunia.

Sedangkan catatan kumulatif pasien suspek menyentuh 1.183 orang. Penjabarannya, 1.183 orang sembuh, 20 orang rawat inap (suspek aktif), dan 58 suspek meninggal dunia.

Tambahan enam kasus positif baru pada Senin perincian domisilinya, masing-masing seorang dari Kemlayan, Tipes, Sudiroprajan dan Gilingan. Kemudian, tiga orang dari Kelurahan Mojosongo yang merupakan ekor dari kasus sebelumnya.

Kampanye Pilkada Solo 2020: Bajo Dan Tim Pemenangan Langsung Gas Pol Blusukan Door To Door

Klaster Ulang Tahun

"Seorang ada kaitan dengan Klaster Ulang Tahun sebelumnya, kemudian dua lagi berasal induk kasus 614-615, suami istri lalu ini anak dan cucunya. Jadi totalnya jadi ada enam orang, klaster keluarga,” jelas Ahyani.

Menyusul terus bertambahnya kasus positif maupun positif Covid-19 meninggal, Satgas Covid-19 Solo bakal memperketat penyelenggaraan hajatan. Satgas mengizinkan hajatan di hotel maupun gedung pertemuan, namun dengan kuota terbatas.

Selain itu, tak boleh mengadakan kegiatan hiburan yang mengundang penyanyi. Kendati begitu, iringan musik atau band tetap boleh atau mengundang tarian. Itu pun tarian yang tanpa kontak fisik antarpenari.

Polisi Tetapkan 1 Peserta Aksi Hari Tani Solo Sebagai Tersangka, Ini Jeratan Hukumnya

“Yang penting batasan waktu hanya dua jam, tidak boleh lebih. Jumlah peserta atau tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas, kemudian jumlah maksimal lain untuk gedung yang kapasitasnya besar seperti Grha Sabha, Alila, itu maksimal 600 orang. Itu sudah jadi kesepakatan dan tidak boleh lebih,” jelas Ahyani.

Batasan juga menyasar kegiatan hiburan malam seperti night club yang hanya boleh buka hingga pukul 01.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya