SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Seorang perempuan asal Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo, Retno Tri Wijayanti, 32, menjadi korban pemerasan oleh tiga orang pria yang mengaku anggota Reskrim Mobile (Resmob) Polda Jateng.</p><p>Tiga polisi <a title="Penipuan Solo: Bakul HP Tertipu Tentara Gadungan Bersenjata Pistol Korek Api" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/489/915420/penipuan-solo-bakul-hp-tertipu-tentara-gadungan-bersenjata-pistol-korek-api">gadungan </a>itu sudah ditangkap aparat Polsek Serengan, Rabu (16/5/2018). Mereka yakni Septian Dwi Hananto, 23, warga Kampung Semanggi RT 001/RW 015, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; Panji Guruh, 26, warga Jl. Dewutan No.2, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; dan Gusti Jovo Rahul Adnin Pryudha, 23, warga Kampung Losari RT 004 /RW 001, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.</p><p>Salah satu pelaku, Panji Guruh, mengaku yang punya ide melakukan <a title="Pimpinan Indomobil Finance Solo Diciduk karena Tilap 2 Mobil" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/489/916595/pimpinan-indomobil-finance-solo-diciduk-karena-tilap-2-mobil">aksi kejahatan </a>&nbsp;tersebut. &ldquo;Saya yang memiliki ide memeras Retno dengan modus menjadi anggota Resmob Polda Jateng. Untuk memudahkan aksi, saya mengajak Septian dan Gusti,&rdquo; ujar Panji kepada wartawan di Mapolsek Serengan, Kamis (17/5/2018).</p><p>Panji mengaku memilih Retno sebagai korban pemerasan karena sebelumnya mengenal mantan suami Retno, Lentho [bukan nama sebenarnya], yang <a title="Penipuan Solo: Tilap Rp2,7 Miliar, Warga Banten Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/489/914312/penipuan-solo-tilap-rp27-miliar-warga-banten-hanya-dituntut-4-bulan-penjara">terjerat kasus </a>&nbsp;narkoba di Polda Jateng. Ia datang bersama Septian dan Gusti di rumah Retno di Joyotakan dengan alasan sedang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.</p><p>&ldquo;Saya datang di rumah Retno mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jateng dan memberi tahu Retno terlibat sebagai kurir narkoba,&rdquo; kata dia.</p><p>Panji dan kedua temannya kemudian membawa Retno ke Hotel Rio di Banjarsari dengan dalih untuk pemeriksaan pada 9 Mei. Retno ketakutan dan meminta kasusnya dihentikan.</p><p>&ldquo;Saya meminta uang senilai Rp3 juta untuk menutup kasus ini. Namun, Retno menawar Rp1 juta. Pembayaran uang diangsur Rp150.000 dan kami menyita satu unit ponsel Xiaomi milik Retno sebagai jaminan,&rdquo; kata dia.</p><p>Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan setelah itu Panji meminta Septian dan Gusti mendatangi rumah Retno untuk menagih kekurangan uang senilai Rp850.000. Namun, Retno tidak memberi mereka uang melainkan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Serengan.</p><p>&ldquo;Kami menangkap Panji di rumahnya. Sementara Septian ditangkap di belakang RS Kustati, Pasar Kliwon, dan Gusti ditangkap di rumahnya,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan saat diperiksa ketiga pelaku ini diketahui menyewa dua kamar di Hotel Rio untuk dijadikan markas. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.</p><p>Septian berperan sebagai komandan Resmob Polda Jateng dengan pangkat AKBP. Sementara Panji dan Gusti sebagai anggota biasa. Ketiga pelaku ini juga buronan tiga polsek yakni Pasar Kliwon, Jebres, dan Banjarsari dalam kasus pencurian.</p><p>&ldquo;Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi. Ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya