SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Seorang perempuan di Sleman ditangkap karena menggelapkan mobil. Satu demi satu korbannya melapor

Harianjogja.com, SLEMAN – Sari Erniati, 40, seorang janda warga Perum Griya Arjuna, Krikilan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman ditangkap Sat Reskrim Polres Sleman, Minggu (29/3/2015).

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Ia dilaporkan seorang korban bernama Panikurnia Ardiansyah, 27, warga Sendangadi Mlati Sleman atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen menyatakan dugaan penipuan penggelapan berawal saat korban menitipkan mobil kepada tersangka untuk dijualkan melalui tempat penjualan mobil di Jalan Magelang.

Saat menitipkan pertama, pembayaran hasil penjualan mobil milik korban yang dilakukan tersangka masih lancar. Korban kemudian menitipkan lagi sebuah mobil Daihatsu Taruna untuk dijualkan pada kurun waktu akhir November 2014.

“Tetapi yang kedua ini setelah ditanyakan pembayarannya, tersangka mengulur-ulur. Padahal mobil tersebut [Taruna] sudah laku sekitar Rp70 Juta,” ungkapnya, Senin (30/3/2015).

Pihak korban lalu menagih di rumah tersangka. Untuk memberi kepercayaan terhadap korban, tersangka memberikan sebuah mobil Honda CRV sebagai jaminan. Korban pun membawa pulang mobil tersebut dengan harapan akan dikembalikan jika sudah diberikan pembayaran hasil penjualan mobil Daihatsu Taruna yang sudah laku.

Akantetapi mobil itu tiba-tiba diambil oleh pemiliknya. Ternyata Honda CRV yang dibawa korban bukan milik tersangka melainkan juga mobil titipan. “Setelah itu korban melapor ke kami atas dugaan penipuan penggelapan tersebut,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menambahkan setelah dilakukan penyelidikan pihaknya lalu menangkap tersangka. Kini ditahan di sel khusus perempuan tepatnya di Polsek Turi.

Setelah ada satu korban yang melapor, korban lain terus berdatangan ke Polres Sleman. Ia mengimbau jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban penipuan tersangka diminta ke Polres Sleman.

Menurutnya ada tujuh orang yang sudah menyampaikan konfirmasinya ke Polres Sleman terkait keterlibatan tersangka dalam penipuan dan penggelapan mobil.

Tak hanya itu ada sebuah dealer resmi mobil juga datang ke Polres Sleman dengan mengaku merugi hingga Rp1 miliar atas tindakan tersangka dalam kaitan jual beli mobil. Pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka dengan jaringan sindikat penipuan penggelapan mobil.

“Dia menggunakan banyak modus. Misal hasil penjualan mobil titipan baru diberikan separuhnya. Dia juga mengontrak beberapa mobil yang dugaannya itu digunakan sebagai jaminan kepada pemilik mobil yang uangnya belum terbayarkan semua. Karena ada beberapa orang yang menjadi korban datang ke kami dalam kaitan kontrak mobil dilakukan tersangka,” ungkap Dhanang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya